Pixel Codejatimnow.com

16 Tersangka Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Operasi Tumpas Narkoba

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 35,43 gram dan pil koplo atau dobel L sebanyak 6.516 butir (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya for jatimnow.com)
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 35,43 gram dan pil koplo atau dobel L sebanyak 6.516 butir (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba 2023 selama kurun waktu 14-25 Agustus 2023.

Dalam operasi tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 13 kasus dengan menangkap 16 tersangka, dengan rincian 14 laki-laki dan dua perempuan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana mengungkapkan total barang bukti yang diamankan, yakni narkoba jenis sabu seberat 35,43 gram dan pil koplo atau dobel L sebanyak 6.516 butir.

Baca juga:
Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Diringkus di Surabaya

"Barang bukti terbanyak dari Polsek Asemrowo dengan jenis sabu sebanyak 16.88 gram dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sebanyak 3000 butir pil koplo atau dobel L," ungkap Yunizar dalam konferensi pers, Jumat (01/09/2023).

Yunizar melanjutkan, dari ke 16 tersangka yang diamankan, empat di antaranya masih diamankan di Polsek Asemrowo, Polsek Krembangan, Polsek Pabean Cantikan, dan Polsek Kenjeran. Semuanya merupakan pengedar narkoba.

Baca juga:
Siswi SMPN 31 Surabaya Dibunuh, Ibu Korban Minta Pelaku Utama Dihukum Mati

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) serta Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.