jatimnow.com - Kejadian penganiayaan yang menimpa seorang polisi saat akan menilang seorang pengendara berlanjut pada pelaporan polisi.
Salah satu petugas PJR Jatim 08 Suramadu melaporkan kejadian yang dilakukan oleh pengendara Ag terhadap polisi bernama Aipda Zainul.
Hal itu terjadi saat si pengendara berusaha merebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang berada di tangan polisi saat dirinya ditilang.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Saat ini korban telah menjalani visum hasil cakaran pelaku.
"Sudah divisum saat ini kami masih menunggu hasilnya seperti apa. Tentu ini nanti akan kami tindak sesuai dengan prosedur," ujarnya, Selasa (5/9/2023).
Ia juga mengatakan, saat ini penyidik juga meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Nantinya secara bertahap pihaknya juga akan memanggil pelaku tersebut.
Baca juga:
Adu Mulut usai Pesta Miras, Kakak Bunuh Adik Kandung di Kediri
"Kami masih meminta keterangan korban dan sejumlah saksi," jelasnya.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi sudah mengantongi identitas lengkap pelaku tersebut.
"Kalau statusnya belum ya, tapi kami sudah kantongi identitasnya," pungkasnya.
Baca juga:
Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
Sebelumnya, anggota PJR Jatim 08 Suramadu melakukan operasi semeru di akses jalan jembatan Suramadu sisi Madura. Tak lama kemudian, mobil Vitara dengan plat M 1016 NN memotong jalan dan berhenti di rambu 'dilarang berhenti'.
Saat petugas memberhentikan pengemudi dan meminta surat dan SIM, pengemudi marah hingga mencakar tangan polisi.
URL : https://jatimnow.com/baca-61364-ditilang-cakar-polisi-korban-laporkan-penganiaya