Pixel Codejatimnow.com

Kejari Ponorogo Geledah Balai Desa Sawoo, Ada Apa?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Petugas dari Kejari Ponorogo saat melakuka pemeriksaan Balai Desa Sawoo. (Foto: Kejari Ponorogo for jatimnow.com)
Petugas dari Kejari Ponorogo saat melakuka pemeriksaan Balai Desa Sawoo. (Foto: Kejari Ponorogo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah Balai Desa Sawoo. Ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait surat segel berbayar untuk syarat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo.

"Kami datang dadakan. Yang tahu hanya penyidik dari kejaksaan tanpa melibatkan pihak luar," ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Sabtu (9/9/2023).

Dia mengungkapkan bahwa penggeledahan di Balai Desa Sawoo berlangsung cukup lama. Petugas mengobok-obok kantor desa yang terletak di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek selama 3 jam. Pihak Balai Desa Sawoo berkooperatif selama penggeledahan ini.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen atau barang bukti terkait perkara dugaan pungutan liar dalam pengurusan surat segel untuk PTSL di Desa Sawoo,” jelasnya.

Baca juga:
Kepala Desa Sawoo Ponorogo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL  

Saat ini, belum ada informasi mengenai adanya fakta baru dalam kasus ini. Kasus pungutan liar ini telah menjadi sorotan sejak awal tahun 2023.

Warga Desa Sawoo telah menyampaikan ketidakpuasan mereka karena pihak Pemerintah Desa Sawoo mensyaratkan pembuatan surat segel untuk mengikuti PTSL yang harus dibayar oleh warga.

Baca juga:
Usai Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Ponorogo: Bisa Jadi Bakal Ada Tersangka Baru

Kasus ini terus diselidiki oleh pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap pelaku pungli jika ditemukan bukti yang cukup.