Pixel Codejatimnow.com

2 Maling Motor Spesialis Warkop di Situbondo Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi  
Kedua pelaku Curanmor diringkus Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Kedua pelaku Curanmor diringkus Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

jatimnow.com - Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial MDA (32) dan SKR (51). Kedua pelaku yang berasal dari Kalitapen Bondowoso ini, kerap mengincar motor pelanggan warung kopi (Warkop).

Kedua pelaku tersebut ditangkap atas laporan kasus Curanmor yang terjadi ada 13 Agustus 2023 di warung kopi jalan raya Kotakan Situbondo. 

Kedua pelaku ditangkap setelah Tim Resmob mendapat informasi terkait pelaku curanmor yang terjadi di warung kopi pinggir jalan raya Kotakan mengarah kepada kedua  tersangka tersebut

"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB keduanya bisa kami tangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Minggu (10/9/2023).

Baca juga:
Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda GL yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Selain menangkap pelaku, Tim Resmob juga telah berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan curanmor. Keduanya mencuri motor dengan cara merusak kendaraan dengan kunci T," ungkap AKP Momon.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.