Pixel Codejatimnow.com

Viral Hajar Pemotor, Sopir Bus Lawan Arah di Lamongan Disanksi Polisi

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Awak bus arogan lawan arah yang ngamuk gegara dihadang oleh pemotor terlihat ciut dihadapan polisi. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Awak bus arogan lawan arah yang ngamuk gegara dihadang oleh pemotor terlihat ciut dihadapan polisi. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tindak arogan dua sopir bus lawan arah di Jalan Babat Lamongan, yang mengamuk gegara dihadang pemotor, viral di media sosial. Para pelaku mendadak ciut di hadapan polisi.

Usai kejadian, Satlantas Polres Lamongan bergerak cepat menangani pelanggaran dan tindak arogan para pelaku tersebut. Mereka dipanggil dan mendapat sanksi akibat ulah mereka.

Dua awak sopir tersebut bernama Harnoto (48) sopir Bus Bintang Mas asal Kanor Bojonegoro dan Siswanto (50) sopir Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar Tuban langsung ditemui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, didampingi Kanit Gakkum, Hadi Siswanto, Kanit Turjawali, Ipda Endro Widodo dan sejumlah perwira di ruang RSPA Center, Senin (11/9/2023).

"Terkait kejadian dan video yang viral, kita sudah ambil tindakan dan respon cepat," kata AKP Widyagana Putra Dhirotsaha.

Para sopir dan kereta tersebut mengaku salah di hadapan pihak kepolisian. Kedua pengemudi bus tersebut mengaku sengaja ngeblong dan lawan arus atas dasar dorongan dari para penumpang.

"Mereka terprovokasi dari permintaan beberapa penumpang, padahal saat itu jalan sedang padat karena ada perayaan HUT RI ke 78 di Kecamatan Babat," katanya.

Baca juga:
Produsen Kue Basah di Lamongan Terdampak Kenaikan Harga Gula

Apa yang dilakukan kedua sopir itu jelas salah karena melawan arus. Untuk itu, pihak Polres Lamongan telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus.

Tidak hanya sanksi tilang, kedua sopir juga membuat surat pernyataan dengan kesadarannya, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Terkait pemotor, pihaknya masih mengecek. Untuk sementara yang ditangani adalah pada kedua pengemudi bus.

Baca juga:
Debby Kurniawan Resmi Daftar Bacabup ke PAN Lamongan

"Bagi masyarakat yang perduli dan tertib pada lalu lintas, serta open, perlu diapresiasi. Tapi keselamatan tetap diutamakan, apalagi pada malam hari yang tidak tahu di belakangnya ada kendaraan lain," urainya

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menayangkan seorang pengendara motor menghadang dua bus yang melaju melawan arus, viral di dunia maya, Senin (11/9/2023).

Dalam video tersebut, terlihat sang pengendara motor tersebut diamuk oleh beberapa orang yang turun dari bus, dan memaksa pengendara motor itu turun dari motor yang ditumpanginya.