Pixel Codejatimnow.com

Realisasi Pelunasan PBB di Blitar Masih di Bawah 50 Persen

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Kantor Bupati Blitar
Kantor Bupati Blitar

jatimnow.com - Realisasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar kurang dari 50 persen. Padahal, jatuh tempo pelunasan PBB P2 akan berakhir pada 28 September 2018 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan, dari 22 kecamatan yang ada, baru dua kecamatan yang sudah menyelesaikan pelunasan pajak. Dua Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Bakung dan Panggungrejo.

Berdasarkan data yang ada, prosentase pelunasan PBB P2 oleh para wajib pajak di Kabupaten Blitar baru mencapai 46,51 persen dengan jumlah total mendekati 15 Miliyar rupiah.

"Kalau total yang sudah masuk 14,9 Miliyar atau sekitar 46,51 persen dari baku ketetapan sebesar 32,2 Miliyar yang harus terkumpul dari para wajib pajak," kata Ismuni, Selasa (28/08/2018).

Lanjut Ismuni, perolehan pajak di 12 Kecamatan saat ini berada di atas 40 persen. Sementara ada delapan kecamatan lainnya masih lunas dibawah 40 persen. Yakni Kecamatan Talun, Ponggok, Binangun, Udanawu Selopuro, Sanankulon, Garum dan Selorejo.

Dengan hasil ini, para pegawai pemerintahan mulai dari tingkat desa dan kecamatan diminta untuk segera menagih kepada wajib pajak. Ini supaya pelunasan PBB P2 mencapai target pada akhir September mendatang.

"Kita juga terus melakukan sosialisasi soal batas waktu yang hampir habis. Karena kalau telat pasti akan ada denda bagi para wajib pajak ini," tandasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
 

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya