Pixel Codejatimnow.com

Setiap Tahun Masyarakat Rugi Rp27 Triliun karena Judi Online

Editor : Zaki Zubaidi  
Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. (Foto: Kemenkominfo RI)
Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. (Foto: Kemenkominfo RI)

jatimnow.com - Dari satu situs judi online saja, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun.

Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memprioritaskan penanganan perjudian online.

Salah satu langkah yang diambil dengan meningkatkan pemberantasan konten judi online. Menteri Budi Arie menekankan pemberantasan praktik judi online harus makin serius.

"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," tandasnya, dikutip laman Kementerian Kominfo, Jumat (22/9/2023).

Selama periode tanggal 1 hingga 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

Baca juga:
Kominfo RI Patroli Siber Tangkal Hoaks Pasca-Pemilu 2024

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta YouTube sebanyak 638 konten.

"Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," ujar Menkominfo.

Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

Baca juga:
4 Pahlawan dari TNI AU Diabadikan dalam Prangko Digital, Siapa Saja Mereka?

Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.

"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," tutur Menteri Budi Arie.