Pixel Codejatimnow.com

50 Warung Makan di Bangkalan Tak Bayar Pajak, Hanya 1 Kooperatif

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Warung makan Amboina Bangkalan (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Warung makan Amboina Bangkalan (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 50 rumah makan di Bangkalan dipasangi banner peringatan belum melunasi pajak restoran sebesar 10 persen. Dari puluhan rumah makan, hanya Warung Gang Amboina yang sudah bisa menurunkan banner.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Amina Rachmawati mengatakan pelepasan banner di Amboina karena rumah makan tersebut dinilai sudah kooperatif. Pihak pengelola bersedia menaati aturan penerapan pajak 10 persen itu.

"Berdasarkan pertemuan semalam, telah disepakati bahwa pihak pengelola bersedia untuk patuh terhadap penerapan pajak 10 persen itu," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).

Amina juga mengatakan, sebelumnya Warung Gang Amboina sudah melakukan pembayaran pajak. Namun nilai yang dibayarkan belum sesuai. Sehingga, tempat itu juga menjadi sasaran pemasangan banner beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

"Pengelola sudah bayar pajak namun belum sesuai dengan hitungan yang ada. Akhirnya dilakukan penyesuaian dan mereka juga bersedia," imbuhnya.

Ia mengaku, hingga saat ini baru terdapat satu rumah makan yang menurunkan banner itu. Ia berharap, puluhan pengelola lainnya segera mengurus sisa pajak yang belum dilunasi.

Baca juga:
Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

"Kami akan terus lakukan evaluasi. Tentu hal ini demi kebaikan dan kemajuan Bangkalan," pungkasnya.