Pixel Codejatimnow.com

Rusak Kunci Setir, Pelaku Curanmor di Bangkalan Gondol Motor Tetangga

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Para tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Para tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi pencurian motor dilakukan oleh pria berinisial U (35) warga Desa Bajeman Kecamatan Tragah, Bangkalan. Ia mencuri motor tetangganya yang jaraknya hanya 700 meter dari rumahnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan kejadian terjadi saat pelaku dan satu rekannya berjalan kaki di sekitar desanya pada pukul 03.00 pagi. Melihat motor tetangganya terparkir di halaman rumah.

Pelaku U lalu mendekati motor tersebut, sedangkan rekannya pergi meninggalkannya seorang diri.

"Dalam aksi pencurian itu, pelaku tidak menggunakan alat tapi langsung merusak kunci setir dengan memutar paksa setir motor," ujarnya, Sabtu (28/10/2023).

Setelah berhasil merusak kunci setir tersebut, lalu ia menuntun motor tetangganya tersebut. Bahkan, ia dengan santai berjalan kaki sambil menuntun dan menyimpan motor tersebut di dalam rumahnya.

"Pelaku jalan kaki membawa motor itu ke rumahnya. Karena memang jaraknya dekat dengan rumah korban," tambahnya.

Setelah berhasil mencuri motor tersebut, ia lalu menghubungi rekannya yang lain berinisial H untuk menjualkan motor itu pada penadah, yakni M. Pelaku meminta H menjual motornya seharga Rp 4 juta.

Baca juga:
Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

"Pelaku H lalu menjual motor hasil curian tersebut seharga Rp 3,5 juta kepada M. Setelah itu, ia mengantarkan uang tersebut pada U," jelasnya.

Dari hasil penjualan tersebut, H mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan sisa uang Rp 3,3 juta dimiliki oleh U.

"Menurut pelaku, uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan dirinya sendiri seperti rokok, makan dan lainnya," imbuhnya.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Aksi pencurian itu dilaporkan oleh korban ke polisi dan dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap.

Polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah para pelaku. Dari rumah tersangka H, petugas menemukan 2 motor dan dari rumah M ditemukan 2 motor yang diduga hasil pencurian.

"Untuk tersangka H, juga sudah kami amankan sebelumnya, sedangkan untuk M saat ini masih DPO," pungkasnya.