jatimnow.com - Bantuan Usaha Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun senilai Rp65 juta diserahkan kepada keluarga penerima manfaat berupa 26 gerobak usaha.
Gerobak usaha seharga Rp2,5 juta per gerobak ini pembelanjaannya dikoordinir oleh perangkat desa melalui Bank Madiun.
Pada tahun anggaran 2023, desa yang terpilih menerima UEP, yakni Desa Kaibon Kecamatan Geger. Bantuan UEP tersebut diserahkan di Joglo Pujasera Desa Kaibon, Rabu (1/11/2023).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Karon Suprapto, mengatakan terdapat bantuan sosial ini untuk mengurangi angka kemiskinan.
Baca juga:
Bank Jatim Fasilitasi Pembukaan Rekening untuk Penyandang Disabilitas
”Dengan bantuan kewirausahaan dan bantuan pinjaman modal, diharapkan penghasilan para penerima manfaat bisa bertambah dan usaha mereka bisa berkembang. Tidak hanya punya satu gerobak, namun bisa menambah lagi,” ujar Karon.
Sementara itu Kepala Desa Kaibon, Pramudia Dewanto, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial yang telah memilih Desa Kaibon sebagai penerima bantuan UEP.
Baca juga:
Rekomendasi Kemensos, Dinsos Jember jadi Barometer Kabupaten Lain
“Melalui Program ini kami ingin meningkatkan wirausaha warga kami. Yang tadinya belum punya usaha, bisa kami fasilitasi tempat usaha di sekitar lapangan,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan gerobak dan bantuan pinjaman modal, para penerima manfaat bisa segera berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah desa.