jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengeksekusi terpidana korupsi, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ESW (64). Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus dan Intelejen itu menjemput buronan ini di rumahnya Jalan Nusa Indah, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, pada Rabu (8/11/2023).
ESW melakukan tindak pidana korupsi Dana Block-Grant (Blok Hibah) APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010, Dana Blok Hibah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional dan Dana Block-Hibah Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 27 April 2015 dengan amar putusan pidana badan 1 tahun 3 bulan, pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan pidana uang pengganti membayar Rp61.100.000 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.
"Kita beri kesempatan satu bulan, jika tidak bisa membayar harta bendanya akan dilakukan penyitaan," jelasnya, Kamis (9/11/2023).
Sementara Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra menjelaskan, perkara ini merupakan perkara yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Ngasem pada saat itu dan berubah menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Pada tahun 2014 ditangani yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan hingga terpidana divonis. Setelah dilakukan pengecekan perkara, terpidana pada saat itu tidak ditahan karena mengalami kecelakaan.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Berdasarkan BAP, terpidana hadir di sidang dengan posisi masih di ranjang, diinfus, dan membawa ambulan," ucapnya.
Setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya, kejaksaan mendatangi rumah ESW, namun terpidana sudah tidak ada dan pindah tempat.
Selanjutnya, dilakukan pencarian hingga terpidana dapat ditemukan dan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor didampingi Jaksa Intelijen pada Rabu (8/11/2023). Dalam eksekusi ini tidak ada kendala karena ESW kooperatif, menyadari kesalahannya, dan kondisinya pada saat itu menggunakan alat bantu jalan.
"Lalu kita bawa ke RSUD Kabupaten Kediri untuk dicek kesehatan. Hasilnya dokter menyatakan yang bersangkutan sehat," beber Yuda.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Mengenai modusnya, dia menyebut, terpidana melakukan pemotongan bantuan bantuan Block-Hibah dari provinsi yang diserahkan kepada PAUD di Kabupaten Kediri. Selain itu, ESW juga memotong sebanyak 20 persen dari total yang diterima, dilakukan sebanyak 8 PAUD. Sedangkan, kerugian negara mencapai Rp61.100.000 hingga saat ini belum diganti oleh terpidana dan diberikan waktu 1 bulan.
Setiap PAUD dapatnya variatif dan potongannya mulai Rp16 juta, Rp10 juta Rp22 juta, ada Rp2 juta. Hal itu tergantung jumlah murid di masing-masing PAUD.
"Terpidana pada saat itu statusnya PNS dan merangkap sebagai kepala sekolah PAUD. Tetapi saat proses jalannya persidangan yang bersangkutan sudah pensiun," tandasnya.