Pixel Codejatimnow.com

Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 14 November, Cek Lokasinya!

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Layanan SIM Keliling. (gridoto.com for jatimnow.com)
Layanan SIM Keliling. (gridoto.com for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan berbagai pilihan layanan perpanjangan SIM, mulai dari SIM Corner hingga layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Surabaya memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.

Melansir laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada tanggal 14 November ini ada di tempat parkir Pasar Kutisari Baru dan halaman Balai RW 06 Darmo Indah, Tandes.

Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.

Baca juga:
Di Balik Suksesnya Pengamanan Aksi Demo Buruh, Polda Jatim: Ini Strategi Kami

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya Kamis 2 Mei, Cek Lokasinya

Perlu diketahui untuk masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.