Pixel Codejatimnow.com

Sampaikan Belasungkawa, PT KAI Ingatkan Soal Perlintasan Tanpa Pintu

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Yanuar Dedy
Kecelakaaan maut di Lumajang antara KA Probowangii dan Elf. (Foto : Komunitas Sahabat Kereta/jatimnow.com)
Kecelakaaan maut di Lumajang antara KA Probowangii dan Elf. (Foto : Komunitas Sahabat Kereta/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kecelakaan yang terjadi di Lumajang antara Elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng, pada Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB.

PT KAI juga berdukacita atas kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut, yang tepatnya terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam rilis yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, pada Senin (20/11/2023)

Lebih lanjut, menurut Didiek, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Baca juga:
KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Jalur Kereta Api Aman Pasca-Gempa Tuban

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Baca juga:
Daftar 11 Kereta Tambahan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2024

KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Didiek.