Pixel Codejatimnow.com

Picu Kecelakaan, Polisi Pamekasan Larang Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Ilustrasi. Pengendara sepeda listrik. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Ilustrasi. Pengendara sepeda listrik. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polres Pamekasan melarang pengguna sepeda listrik masuki jalan raya. Sebab, keberadaan sepeda listrik di jalanan umum bisa membahayakan para pengendara dan memicu timbulnya kecelakaan

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP L Rahmad Budiarto  mengatakan sepeda listrik dirancang tidak untuk masuk ke jalan raya. Sehingga para pengguna sepeda listrik diimbau agar tak berlalu lalang di jalan umum.

"Memang peruntukannya bukan untuk di jalan raya jadi sering kami imbau agar mereka tidak melintasi jalan raya," ujarnya, Selasa (21/11/2023). 

Menurutnya, keberadaan sepeda listrik bisa membahayakan pengendara. Baik pengemudi sepeda listrik maupun pengendara lain. Sebab, kecepatan sepeda listrik terbilang jauh dari kecepatan motor. Apalagi, mayoritas pengendara sepeda listrik tidak menggunakan alat keselamatan. 

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

"Setiap hari kami setop dan kami tegur para pengguna sepeda listrik yang memasuki area jalan raya. Sepeda tersebut sebaiknya digunakan untuk di dalam perumahan/perkampungan serta tempat wisata," imbuhnya. 

Ia juga mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik terlebih di jalan raya. 

Baca juga:
Ambulans Angkut Pegawai Puskesmas Halal Bihalal di Tulungagung Terguling

"Sekarang banyak jug anak- anak kecil yang dijalan pakai sepeda listrik. Maka kami imbau bagi para orangtua juga bisa mengingatkan anak-anak," pungkasnya.