Pixel Code jatimnow.com

Langgar Aturan, Bawaslu Lamongan Copot Ribuan APK Liar

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Bawaslu Lamongan saat menertibkan APK luar di Jl. Kusuma Bangsa pasar ikan Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Bawaslu Lamongan saat menertibkan APK luar di Jl. Kusuma Bangsa pasar ikan Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK). Kegiatan ini dilakukan serentak di 27 Kecamatan di Lamongan.

Tak hanya di pusat kota Lamongan, tim gabungan dari unsur Bawaslu, KPU, Satpol PP, Polisi tiap kecamatan ditugaskan melakukan penertiban pada seluruh APK.

Kegiatan ini telah dimulai dan bakal terus berlanjut hingga seluruh APK di seluruh titik vital, khususnya pada fasilitas umum atau ruang publik bersih dari APK.

Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan lantaran banyaknya APK yang terpasang diluar jadwal masa kampanye yang telah ditentukan.

"Kita sudah membuat saran perbaikan, juga imbauan kepada parpol dimana tanggal 28 November mendatang adalah masa kampanye dan hingga saat ini kan belum ada penertiban secara mandiri," ungkapnya, Jumat (24/11/2023).

Bawaslu Lamongan sendiri terpantau melakukan penertiban di seluruh kawasan kota Lamongan. Dimana banyak ditemui menjamurnya APK, mulai di taman, persimpangan jalan, lampu merah, maulaun pasar tradisional kini mulai di copot.

Baca juga:
Masa Tenang, APK Calon Kepala Daerah di Surabaya Mulai Dibredel

"Kegiatan ini serentak yang juga dilaksanakan di seluruh kecamatan, khusus APK saja yang APS kita biarkan asalkan tidak ada unsur ajakan atau kampannya tidak kita tertibkan," katanya

Sementara itu, dari data yang dihimpunya bahwa total seluruh jumlah APK di Kabupaten Lamongan yang melanggar aturan berjumlah kurang lebih 7 ribu berupa banner maupun baliho.

"Identifikasi dari teman-teman PKD dan Panwascam ada sekitar 7 ribu lebih seluruh Lamongan. Itu yang liar dan melanggar aturan tapi kalau APK dipasang di rumah tidak masalah," bebernya.

Baca juga:
259 APK Ditertibkan Bawaslu Bangkalan, Mayoritas Dipaku di Pohon

Setelah penertiban, ribuan APK ini akan diamankan di kantor Panwascam masing-masing dan boleh diambil dan dipasang lagi saat ketika masa kampanye.

"Sementara ini diamankan, kalau parpol mau ngambil lagi silahkan asalkan dipasang sesuai aturan dan jadwal massa kampanye," urainya.