Pixel Code jatimnow.com

Lantik 4 Penjabat Bupati, Soekarwo Ingatkan Soal Mutasi

Editor : Arif Ardianto  
Acara pelantikan pj Bupati di Gedung Grahadi Surabaya.
Acara pelantikan pj Bupati di Gedung Grahadi Surabaya.

jatimnow.com - Hari ini Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik empat pejabat di lingkungan Pemprov Jatim menjadi penjabat (Pj) kepala daerah di empat kabupaten.

Mereka adalah Suprianto, Asisten I Sekdaprov Jatim yang dilantik sebagai Pj Bupati Bojonegoro. R Tjahjo Widodo, Kepala Baperwil Jember dilantik sebagai Pj Bupati Probolinggo. I Gusti Ngurah Indra Setiabudi, Baperwil Pamekasan dilantik sebagai Pj Bupati Bangkalan. Serta Jonathan Judianto, Kepala Bakesbangpol Pemprov Jatim sebagai Pj Bupati Sampang.

Keempatnya dilantik sebagai Pj Bupati, karena masa jabatan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, masa jabatannya brakhir pada 28 Februari 2018. Masa jabatan Bupati Sampang Fadhilah Budiono berakhir pada 26 Februari 2018. Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad masa jabatannya berakhir pada 4 Maret 2018. Bupati Bojonegoro Suyoto, masa jabatannya berakhir pada 12 Maret 2018.

"Pj Bupati mempunyai tugas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten masing-masing," kata Gubernur Jatim Soekarwo saat memberikan sambutan di acara pelantikan Pj Bupati di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (13/2/2018).

Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Maka, keempat pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim itu menggantikan posisi bupati yang telah memasuki masa purna tugas sebelum digelar pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

"Saya tegaskan kembali, tugas Pj sebagai penyelenggara pemerintahan. Jadi, bukan hanya memerintah dan pemerintah. Oleh karena itu, Pj harus menjalin komunikasi, khususnya dengan DPRD. Sebab, pemerintah daerah adalah legislatif dan eksekutif," tegasnya.

Ia juga berharap agar Pj bupati bisa menjalankan program lainnya yang telah berjalan dan bersentuhan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yakni, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik.

Soekarwo juga 'melarang' mutasi pejabat di wilayahnya. Kecuali, mutasi tersebut mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

"Ingat, jika disetujui seratus, ya seratus yang diganti. Jangan dilebihi, karena kalau lebih, akan dibatalkan," jelasnya.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto