Pixel Codejatimnow.com

Penerimaan PAD Sidoarjo Capai 92,59 Persen, Pajak Restoran Tembus Rp103 Miliar

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahaddiini HM
Foto: Humas Pemkab Sidoarjo for jatimnow.com.
Foto: Humas Pemkab Sidoarjo for jatimnow.com.

jatimnow.com - Kontribusi penerimaan pajak restoran dan hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan. Realisasi penerimaan pajak restoran tahun ini sudah tembus di Rp103.253.831.453.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak hotel per 27 November 2023 bulan ini sudah mencapai Rp19.752.382.617. Tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu dimulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH mengapresiasi pencapain kontribusi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap PAD Sidoarjo yang terus mengalami meningkat tersebut.
Apresiasi itu ia berikan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo saat membuka FGD Wajib Pajak Restoran dan Hotel sekaligus memberikan penghargaan wajib pajak panutan 2023 di Restoran Heritage of Handayani.

Subandi mengatakan berbagai pembangunan yang ada tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak. Target penerimaan PAD dari sektor pajak ditahun 2023 ini sebagai besar telah tercapai. Sampai dengan hari ini, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 92,59 persen atau sebesar Rp1.124.942.057.779.

"Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak sudah mulai meningkat. Kondisi yang demikian ini perlu terus dipertahankan sehingga keterjaminan pelaksanaan pembangunan dapat terus terjaga yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo," ucapnya, Rabu (29/11/2023).

Subandi memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan restoran yang telah patuh dan taat dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Sumbangsihnya terhadap pembangunan sangat diperlukan. Oleh karenanya penghargaan kepada wajib pajak patut diberikan.

Baca juga:
DPRD Surabaya Optimis Rekonstruksi THP Kenjeran Bisa Tingkatkan PAD

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono merinci tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu di tahun 2020 sampai tahun 2023.

Di tahun 2020 realisasi penerimaan pajak restoran sebesar Rp64. 616,576,015. Namun tahun 2021 sempat mengalami sedikit penurunan menjadi R 63.518,290,481. Sedangkan tahun 2022 naik signifikan menjadi Rp89.635,837,875. Tahun 2023 ini kembali naik sebesar Rp103.253,831,453 per 27 November 2023.

"Pajak restoran sudah mengalami kenaikan padahal belum tutup penerimaan pajak diakhir Desember 2023," ucapnya.

Baca juga:
5 Lokasi Pembayaran Parkir QRIS di Surabaya dan Alasan Penerapannya

Begitu pula terhadap tren kenaikan pajak hotel di Sidoarjo. Disampaikan Ari Suryono pada tahun 2020 lalu, realisasi kenaikan pajak hotel sebesar Rp11.104,965,643. Sedangkan tahun 2021 naik menjadi Rp14.080,874,501. Di tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 19.993,670,874. Per 27 November tahun 2023 ini sudah mencapai Rp. 19.752,382,617. Ia yakin angka tersebut dapat melebihi capaian tahun 2022 sebelum akhir penerimaan pajak hotel bulan Desember 2023 akhir.

"Dan ini saya yakin pada penutupan penerimaan pajak hotel diakhir bulan Desember 2023 akan mencapai kenaikan tertingginya," terangnya.