Pixel Codejatimnow.com

BNNP Jatim Musnahkan 1,3 Kg Sabu yang Diamankan dari 3 Tersangka

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Pres rilis pemusnahan sabu di kantor BNNP Jatim. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Pres rilis pemusnahan sabu di kantor BNNP Jatim. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan sabu-sabu seberat 1,3 Kg (1.397,1 gram) yang diamankan dari tiga tersangka, Jumat (1/12/2023).

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan dari tiga tersangka di tempat yang berbeda. Tersangka tersebut yakni AR, MUF, dan ES.

"Dari tersangka AR dan MUF diamankan 10 bungkus sabu-sabu seberat 998,8 gram. Sedangkan dari tersangka ES diamankan 4 paket sabu-sabu seberat 514,3 gram," kata Noer saat press release di kantor BNNP Jatim.

Noer menjelaskan AR dan MUF ditangkap di depan minimarket di Surabaya saat sedang melakukan transaksi. Keduanya mengaku disuruh oleh seseorang yang saat ini masih dalam pencarian.

Tersangka AR, lanjut Noer, mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama B yang sebelumnya telah disuruh oleh seseorang bernama T. Keduanya saat ini berstatus DPO.

Setelah sabu-sabu tersebut di tangan AR, kemudian menyerahkannya ke tersangka MUF yang saat itu juga disuruh oleh seseorang bernama H alias K, yang saat ini juga berstatus DPO.

Baca juga:
BNNP Jatim Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba Hasil Ungkap Selama 2 Bulan

"Selanjutnya petugas dari BNNP Jatim langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sedangkan tersangka lain, ES, diamankan saat mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di depan kantor ekspedisi Antariksa Surabaya. Paket tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial R kepada penerima berinisial D yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

"Pada saat tersangka mengambil paket tersebut kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas dari BNNP Jatim, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor BNNP Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga:
BNNP Jatim Gagalkan Jual Beli 16,9 Kg Ganja Melalui Medsos, 1 Tersangka Ditembak

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.