Pixel Codejatimnow.com

DPRD Ajukan 3 Nama Pj Wali Kota Madiun, Siapa Saja?

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra (Instagram DPRD Kota Madiun)
Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra (Instagram DPRD Kota Madiun)

 

jatimnow.com - Wali Kota Madiun, Maidi menghitung waktu bakal lengser. DPRD Kota Madiun pun telah memproses usulan tiga nama calon penjabat (Pj) wali kota.

Hasilnya, ada tiga nama yang diusulkan oleh wakil rakyat itu adalah Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Sekda Ngawi, Mokh Sodiq Triwidiyanto.

3 nama tersebut diusulkan DPRD Kota Madiun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Awalnya ada 4 nama,” ujar Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, Senin (4/12/2023).

Baca juga:
Dasno Caleg PKS Lolos Jadi Anggota DPRD Kota Probolinggo, Setelah 2 Kali Gagal

Satu orang yang tereliminasi adalah Kepala Bakorwil I Madiun, Heru Wahono Santoso, karena Heru hanya mendapatkan suara terkecil, sehingga DPRD memutuskan memilih tiga orang nama sekda sesuai dengan suara terbanyak, untuk diusulkan menjadi Pj Wali Kota Madiun.

“Ketiga nama semua adalah birokrat. Ya, awalnya 4 nama tapi yang satu hanya sedikit, akhirnya 3 kami usulkan ke Kemendagri,” tegasnya,

Andi mengatakan bahwa tiga nama yang diusulkan DPRD akan dilaporkan ke Kemendagri untuk diproses dan diseleksi. Ini sesuai dengan mekanisme dan persyaratan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 Tahun 2023.

Baca juga:
9 Caleg Incumbent DPRD Kota Probolinggo Diprediksi Tumbang

Tidak hanya DPRD saja yang berhak mengusulkan ke Kemendagri. Gubernur dan Kemendagri juga memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama yang nanti akan menggantikan posisi wali kota.

“Nanti yang akan menentukan adalah Kemendagri. Akan diambil satu orang," pungkas Andi.