jatimnow.com - Pihak pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) yang menaungi Kampus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), menanggapi laporan yang dilayangkan kubu ahli waris kepemilikan tanah ke polisi.
Laporan yang dilayangkan Tries Edy Wahyono, yakni ahli waris Mochamad Amir Sutedjo ke Polresta Malang Kota pada 14 November 2023 dianggap tak ada dasarnya. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum PPLP PT-PGRI, Al Haidary SH MH.
Haidary menyampaikan, laporan polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah Unikama yang dilakukan Ketua PPLP PT-PGRI Malang, Abdoel Bakar Tunsiawan, Sekretaris Agus Priyono dan Ketua Pengawas Suja’i dinilai merupakan kebohongan.
"Kami bakal laporkan balik," kata advokat yang berkantor di Jalan Trunojoyo, Klojen Kota Malang Jawa Timur, pada Selasa (5/12/2023).
Haidary menjelaskan, semua tanah yang diklaim Tries dan Christea Frisdiantara, yakni ahli waris Soenarto Djojodihardjo sebagai warisan, dan dibeli dari uang milik PPLP PT-PGRI Unikama. Menurutnya, pernyataan itu dituangkan dalam akta notaris No 22, tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat oleh notaris Eko Handoko.
Dijelaskannya, ada enam akta notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT-PGRI Unikama yang ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana serta Hj. Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj. Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo.
"Ada enam bidang tanah yang dibuatkan akta notaris," katanya.
Ukuran tanah yang dibeli secara bertahap itu, bermacam-macam. Mulai dari 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2 dan 8.050 m2.
"Semua isi pernyataan dalam akta notaris yang dibuat di notaris Eko Handoko dan yang para penghadap yang menandatanganinya, yakni enam orang tersebut, juga sama," katanya.
Perlu diketahui, isi dalam akta itu yakni terdapat pernyataan 'Meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT-PGRI. Para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya'.
Baca juga:
Ngalup Collaborative Network X Bangun Bangsa Ajari Disabilitas di Malang Bikin Logo
Bahkan, lanjut dia, PPLP PT-PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan terhadap tanah-tanah itu, seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya. Dia membenarkan bila saat itu, pembelian harus menggunakan nama pribadi.
Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT-PGRI.
"Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi," katanya.
Haidary mengatakan, semua bukti itu akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan pada Rabu (06/12/2023) mendatang.
"Kami akan minta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti. Bila ada peristiwa pidana, silahkan dilanjutkan. Kalau tidak ada, harus dihentikan. Pelapor juga harus buktikan tudingannya agar tidak jadi omong kosong. Ingat, terlapor juga punya hak untuk melapor balik atas dugaan laporan palsu," katanya.
Baca juga:
Teater Api Indonesia Raih Anugerah Sabda Budaya 2024, Kurator: Inspiratif!
Dia menambahkan, laporan Tries ke polisi yang seolah sudah yakin bahwa tanah-tanah di kampus Universitas PGRI Kanjuruhan adalah warisan.
"Mereka mengaku ahli waris tapi bukti surat pernyataan warisnya dimana. Ini kan hanya sengketa kepemilikan. Belum bisa dibuktikan, kok sudah lapor polisi," katanya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut bahwa laporan yang ada saat ini tengah dalam proses.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan proses bakal terus berjalan.
"Sudah proses penyelidikan untuk pemanggilan saksi dan pengecekan dokumen yang menjadi objek," katanya.