Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tembak 2 Pencuri Motor Kambuhan di Lamongan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Dua pencuri motor saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Dua pencuri motor saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi terpaksa menembak 2 pencuri motor di Lamongan karena melawan saat hendak ditangkap. Keduanya yakni ZA (30) dan RH (34) asal Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus mendekam di penjara Mapolres Lamongan.

Kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas tepat 10 hari yang lalu.

Informasi yang dihimpun, semula kedua pencuri ini melancarkan aksinya di rumah Yuda (35) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Lamongan, pada Minggu (3/12/2012) lalu.

Saat itu, pelaku berhasil meloloskan diri. Meski demikian, berkat upaya pihak kepolisian jejak mereka berhasil diketahui dan kemudian diamankan di Gresik.

"Benar, kami telah menangkap 2 pelaku curanmor di Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga:
Polsek Arosbaya Bangkalan Tangkap Maling Motor asal Surabaya

Kejadian bermula, sekitar pukul 04.00 korban mendengar suara dari arah depan rumah dan saat dicek ternyata pintu depan sudah terbuka, pada saat yang sama korban melihat pada pelaku mengeluarkan sepeda motor.

"Dimungkinkan pelaku mengetahui pelapor keluar dari rumah lalu pelaku melarikan diri dengan cara ada teman pelaku yang sudah menunggu di pinggir jalan lalu melarikan diri ke arah selatan  dengan mengendarai sepeda motor Vario warna putih," ujarnya. 

Pelaku berhasil kabur, tak hanya motor yang digondol ponsel dan uang tunai Rp700 ribu di dalam dompet juga amblas. 

Baca juga:
Incar Motor yang Ditinggal Ngabuburit, Maling di Probolinggo Dihajar Massa

"Pelapor mengalami kerugain materil sebesar Rp1,5 juta dan melaporkan ke Polres Lamongan," jelasnya. 

Hasil pemgembangan diketahui kalau salah satu pelaku yang berinisial ZA bersama rekannya yang lain, yaitu TK dan RZ juga pernah melakukan pencurian kendraan bermotor di wilayah Lamongan dalam waktu dekat ini. Ketika itu, mereka berhasil menggasak 2 motor yaitu Honda Beat warna Merah dan Vario abu abu. Pelaku juga pernah melakukan pencurian HP di warung di Desa Deket wetan, Kecamatan Deket. 

"Pelaku kami amankan bersama barang buktinya. Pelaku juga akan kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," pungkasnya.