Pixel Codejatimnow.com

Polres Batu Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Setengah Kilogram

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Gerhana
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Batu ditahan di Mapolres Batu. (Gerhana/jatimnow.com)
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Batu ditahan di Mapolres Batu. (Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Batu ditahan di Mapolres Batu. Keduanya adalah pria berinisial TR alias Yoyon (44) dan BA alias Kopral (38).

Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap di salah satu vila di Kota Batu pada Selasa (5/12/2023) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya saat itu diduga baru saja menggunakan sabu secara bersama-sama.

Petugas kepolisian juga mendapati satu alat bong atau alat menghisap sabu.

"Keduanya dibawa ke Mapolres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Ariek pada Sabtu (9/12/2023).

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga ke tempat kos TR di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Di sana, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 520,14 gram atau lebih dari setengah kilogram.

"Dari seluruh barang bukti yang ada, maka bisa menyelamatkan 2.600 orang dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Hal ini apabila satu gram sabu untuk 5 pemakai," katanya.

Baca juga:
Maling di Kota Batu Copot Sandal Dulu Sebelum Bawa Lari Motor

Kedua pelaku saat ini berstatus sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf (A) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara kedua tersangka yakni minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.