jatimnow.com - Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku penipuan order fiktif menggunakan aplikasi ojek online Senin, (5/3/2018). Mereka mencurangi order atau pemesanan pada sistem elektronik aplikasi Grab Car.
5 tersangka tersebut adalah DCT (35), MGH, KDSK (26), JS (33), MH (35). Mereka ditangkap saat berkumpul di Komplek Puri Asri Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
"Tersangkanya DCT, MGH, KDSK dan JS yang kesemuanya adalah driver taxi online Grab mempunyai akun driver lebih dari satu akun melakukan perbuatan manipulasi memesan order layanan taxi online Grab secara fiktif dengan menggunakan HP Pelor atau penumpang fiktif yang dilakukan tersangka sendiri," ujarnya
Dari aksi yang dilakukan ditemukan fakta bahwa kegiatan manipulasi atau penciptaan informasi elektronik dalam pemesanan order fiktif menggunakan HP penumpang fiktif dikelola oleh group Whatsapp (WA) bernama Xero sejak November 2017.
Dengan pengurus dan bendahara MH yang mengelola iuran setiap driver setiap bulan sebesar 350 ribu. Kemudian pada hari Jum'at (9/3/2018) petugas melakukan penangkapan tersangka MH.
"Setiap orang mempunyai lebih dari satu akun palsu untuk melakukan order fiktif sebanyak 16 unit HP digunakan untuk memanipulasi order ini," imbuhnya.
Dalam kasus ini polisi menyita 3 mobil berbagai merk, 120 Handphone, 7 ATM, 2 modem internet, dan para tersangka disangkakan pasal ITE Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
URL : https://jatimnow.com/baca-647-sindikat-taxi-online-fiktif-dicokok-polda-jatim