Pixel Code jatimnow.com

Polisi Nyatakan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri di Kota Malang Normal

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Kasatreskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto pada Selasa (2/1/2024) di Mapolresta Malang Kota. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto pada Selasa (2/1/2024) di Mapolresta Malang Kota. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi mendalami kasus pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang yang dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61). Hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan bahwa pelaku dalam keadaan normal atau sadar saat melakukan perbuatan kejinya.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Selasa (2/1/2024) di Mapolresta Malang Kota.

"Kemudian untuk hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasanya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan itu adalah dalam keadaan sadar, dalam keadaan jiwa yang tidak sedang terpengaruh oleh suatu gangguan psikologis, jadi dilakukan dengan sadar dan tahu akibat dari perbuatannya," kata Danang.

Hasil penyidikan juga menyatakan bahwa tersangka melakukan tindakannya karena jengkel terhadap korban yang telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023, atau selama 5 bulan 25 hari.

Pelaku berprasangka buruk terhadap korban bahwa telah selingkuh dengan laki-laki lain. Padahal, menurut pernyataan kepolisian, bahwa dugaan pelaku itu tidak dapat terbukti.

"Dan juga ada dugaan bahwasanya korban meninggalkan rumah karena adanya orang ketiga, padahal itu tidak bisa dibuktikan," ujarnya.

Sedangkan, keterangan saksi yang diperoleh, bahwa korban meninggalkan rumah pelaku ke kerabatnya di salah satu daerah di Pulau Bali.

"Yang dituju salah satu keluarganya yang berdomisili di salah satu daerah di Pulau Bali, jadi selama tidak kembali ke rumah (pelaku) ini, korban berada di rumah kerabat maupun keluarganya," ungkapnya.

Namun, korban kembali ke Kota Malang karena terdapat acara pertemuan bersama teman-teman kantornya pada Sabtu (30/12/2023).

Mengetahui hal itu, pelaku mendatangi korban dan memaksa untuk mengajak pulang ke rumah. Tidak disangka, pelaku tega membunuh dan memutilasi korban yang merupakan istrinya itu.

"Tapi karena paksaan dari si pelaku, akhirnya korban mengikuti pelaku untuk kembali ke rumah, yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut," katanya.

Baca juga:
Rekonstruksi Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Jalani 21 Adegan

Sebelumnya diberitakan, persoalan rumah tangga diduga menjadi latarbelakang terjadinya aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan JM (61) kepada istrinya, Ni Made Sutarini di Kota Malang.

Aksi itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 02 RW 04, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Sabtu (30/12/2023) mulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa korban sudah lama tidak tinggal bersama suaminya. Namun, korban ada kegiatan di Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023).

"Hari Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka pergi menjemput korban ke Taman Krida Budaya. Sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka bertemu korban di Taman Krida Budaya, dan kemudian pulang menuju rumah menggunakan taksi online. Sesampai di rumah sekitar pukul 10.30 WIB antara korban dan pelaku terjadi cekcok," kata Danang pada Minggu (31/12/2023).

Pelaku dan korban diawali dengan cekcok. Kemudian, pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan dilanjut mencekik leher korban.

Baca juga:
Rekontruksi Mutilasi Istri di Kota Malang, Pelaku Peragakan 7 Adegan Ini

"Motifnya persoalan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah. Namun kemarin itu, Sabtu (30/12/2023), korban kembali ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan," katanya.

Selanjutnya, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil. Diantaranya, kepala - leher, lengan kanan atas - telapak tangan, lengan kiri atas - telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan - lutut, paha atas kiri - lutut, betis kanan - engkel, betis kiri - engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.

Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember. Kemudian, pelaku menyerahkan diri pada Minggu (31/12/2023) ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh dan memutilasi istrinya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk kejiwaannya," ungkapnya.

Seluruh potongan tubuh korban juga telah dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk selanjutnya dilakukan autopsi.