Pixel Codejatimnow.com

Buang Sampah Sembarangan di Kota Batu Bakal Kena Tipiring, Dendanya Jutaan Rupiah

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Gerhana
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Masih kerap ditemukan, warga Kota Batu yang enggan memilah sampah dari rumah. Padahal, Pemkot Batu telah mewajibkan warganya untuk mentaati aturan memilah sampah.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, pihaknya pada tahun 2024 ini akan bertindak lebih tegas kepada warga Kota Batu yang tidak peduli terhadap aturan pengelolaan sampah. Hal itu diungkapkannya saat memimpin Apel Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI di Kelurahan Dadaprejo pada Rabu (3/1/2024).

"Masih ada warga kita yang belum sadar, bahwa kebersihan sebagian daripada iman, masih banyak yang tidak peduli, masih membuang sampah tidak pada tempatnya, bahkan tidak mengelola sampah yang telah dianjurkan kepada pemerintah," kata Aries.

Bahkan, dia pernah melihat sendiri adanya warga yang membuang sampah sembarangan.

"Saya masih melihat ada yang membuang sampah di tengah malam, ada teman-teman kita yang habis jualan mungkin. Dia bingung untuk membuang sampah, tapi dia buang bukan pada tempatnya," katanya.

Dia berharap, kepedulian masyarakat terkait pilah sampah dari rumah dapat meningkat terus. Sejauh ini, masih 60 persen masyarakat telah memahami pentingnya aturan tersebut.

Meski sudah banyak masyarakat yang sadar, untuk memilah sampahnya secara mandiri. Masih saja ada oknum yang ogah-ogahan. Mereka masih membuang sampah sembarangan, seperti di pinggiran jalan hingga sungai.

"Sehebat apapun pemerintahan itu kalau tidak dibantu oleh masyarakatnya, mengelola sampah, dan menyimpan sampah dengan baik, termasuk memilah sampah dengan baik, maka tidak mungkin pemerintah dapat melaksanakannya tanpa bantuan dan juga kepedulian masyarakat," katanya.

Aries juga berharap, masyarakat tak usah khawatir bila sampah yang dibuang di depan rumah tidak diambil oleh petugas. Dia menyampaikan, bahwa petugas memiliki jadwal pengambilan sampah.

"Tidak perlu kita buang ke sembarang tempat, taruh di depan rumah saja pasti akan diambil oleh petugas, masih ada yang dari kita mungkin merasa kalau di depan rumahnya ada sampah tidak enak dilihat, padahal sudah dibungkus rapih, sudah di pilah rapih, tinggal diambil, ada waktunya yang telah ditentukan oleh petugas sampah," katanya.

Pemkot Batu akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warganya yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Selain itu juga memantau melalui berbagai kamera pemantau yang tersebar di Kota Batu.

Kamera pemantau tersebut, akan terhubung langsung ke command center Kota Batu, yang ada di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan, nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.

Baca juga:
Pemkot Batu Akan Uji Coba Angkutan Gratis Pelajar, Jamin Aman dan Nyaman

"Saya dengan hormat, di tahun 2024, kita akan lebih tegas lagi, bagi yang membuang sampah dan ketahuan, kami memasang berbagai kamera di wilayah Kota Batu ini, dan kami pastikan akan kena hukuman tipiring sesuai aturan yang berlaku, sesuai dengan UU yang telah ditetapkan tentang pengelolaan sampah," katanya.

Apabila nantinya ada oknum yang tertangkap kamera CCTV membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi berupa sidang tipiring. Hal ini berdasarkan aturan yang telah ditetapkan terkait dengan lingkungan.

Tipiring tersebut dalam bentuk denda atau kurungan akan diberlakukan bagi warga yang melanggar.

"Ada beberapa kriteria, saya kurang paham, sampai Rp1 juta, Rp2 juta, bahkan ada yang kurungan," katanya.

Melalui upaya tersebut, pihaknya berharap, oknum yang masih membuang sampah sembarangan bisa segera sadar. Kemudian, juga mau memilah sampahnya sendiri dan tidak membuang ke tempat-tempat yang tidak semestinya.

"Ketika nantinya semua masyarakat telah teredukasi dengan baik. Saya yakin, Kota Batu akan jadi yang terbaik dalam hal pengelolaan sampah. Sebab, Kota Batu telah melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Bukan lagi melakukan pengelolaan sampah dari TPA," katanya.

Baca juga:
1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

Dia menyampaikan, aturan tersebut diberlakukan supaya masyarakat merasa peduli terhadap daerahnya.

"Maka oleh sebab itu tahun 2024 ini kita lebih kencang lagi, kalau tanpa itu, masyarakat kita atau mungkin kita semua merasa tidak ada kepedulian terhadap daerahnya," katanya.

Sebagai informasi, pengelolaan sampah di Kota Batu dengan memaksimalkan fungsi TPS3R yang selama ini kurang dimanfaatkan. Bahkan, banyak inovasi yang tumbuh dari desa-desa dampak dari ditutupnya TPA Tlekung.

"Banyak bermunculan inovasi dari desa-desa. Bahkan dusun sampai dengan RT/RW juga banyak menghasilkan inovasi yang cukup baik. Tentunya telah berdampak terhadap bagaimana pengelolaan sampah yang baik dan bernilai ekonomis," katanya.

Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan saat ini ada 58 kamera CCTV yang dimiliki Pemkot Batu dari Dishub dan Diskominfo. Selain untuk pemantauan arus lalu lintas kendaraan, puluhan kamera pemantau itu untuk mengawasi pembuangan sampah.

"Tahun ini rencananya kita tambah dua titik pengadaan kamera CCTV. Saat ini yang aktif ada 58 kamera, memang tidak semua bisa diakses secara umum, karena untuk kepentingan pengamanan dan lalu lintas," katanya.