Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Motor Knalpot Brong di Mapolresta Malang Kota Diganti Sesuai Standar

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Gerhana
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat meninjau penggantian knalpot brong dengan standar di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (4/1/2024).  (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat meninjau penggantian knalpot brong dengan standar di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (4/1/2024). (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan sepeda motor yang diamankan di Mapolresta Malang Kota karena penggunaan knalpot brong terlihat mulai diambil pemiliknya. Sebelum dibawa pulang, para pemilik sepeda motor mengganti knalpotnya sesuai standar atau aturan yang berlaku.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, sejauh ini sudah ada 72 kendaraan yang telah diambil oleh pemiliknya hingga pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Beberapa kendaraan yang kita sita sudah dilaksanakan sidang pada hari ini, sejumlah 267 kendaraan yang sudah disidangkan, dan sampai dengan hari ini, siang ini sejumlah 72 kendaraan yang sudah diambil," kata Aris.

Selain knalpot, beberapa kendaraan juga terlihat tengah dilengkapi dengan kedua spion dan plat nomor sehingga benar-benar sesuai standar yang berlaku.

"Begitu pula juga kelengkapan lainnya seperti spion, dan kendaraan, mungkin ban yang kecil, nanti diarahkan untuk standar kembali, plat nomor dilengkapi," katanya.

Begitu juga pengecekan dilakukan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang ada, termasuk SIM.

"Dan surat-surat akan kami cek terlebih dahulu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang betul pemilik kendaraan bermotor tersebut," katanya.

Baca juga:
Maling Incar Rumah Kosong, Polisi Patroli ke Permukiman Kota Malang

Pihaknya juga mengantisipasi adanya upaya tindak pidana, sehingga nantinya apabila kendaraan tidak ada yang mengambil dalam waktu lama akan dicek nomor rangka dan mesin.

"Akan kami kroscek apakah ada kaitan dengan tindak pidana, baik pencurian, ataupun tindak pidana lainnya, jadi itu yang akan kami lakukan," katanya.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dengan menjaga situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif di Kota Malang.

Baca juga:
Kapolda Jatim Resmikan 3 Gedung Operasional Baru Polresta Malang Kota

"Himbauan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Malang, agar tetap patuhi aturan lalu lintas, karena tertib itu merupakan kebutuhan kita, tertib itu merupakan cermin budaya bangsa," katanya.

Pihaknya telah membuka waktu pengambilan sepeda motor yang diamankan sejak Kamis (4/1/2024).

"Kita sudah membuka dari tanggal 4, nanti disesuaikan dengan tanggal sidangnya, jadi masing-masing untuk pelanggar ada tanggal sidangnya masing-masing, setelah sidang bisa langsung diambil ke Polresta Malang Kota dengan ketentuan-ketentuan yang sudah saya sampaikan," katanya.