Pixel Codejatimnow.com

Anna Mu'awanah Ajukan Penetapan Nama di PN Bojonegoro, untuk Apa?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny Eko Andrianto. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny Eko Andrianto. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah melalui kuasa hukumnya Mochamad Mansur mengajukan permohonan penetapan (ejaan) nama ke pengadilan negeri (PN) setempat.

Pengajuan penetapan nama tersebut mengejutkan banyak pihak. Pasalnya beberapa kali Anna Mu'awanah dilaporkan ke ranah hukum atas dugaan ijazah palsu hingga pelanggaran administrasi namun selalu lolos dan menang. Kasus tersebut pun lenyap.

Kabar pengajuan penetapan perubahan nama mantan Bupati tersebut diakui Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto. Menurutnya permohonan itu diajukan pada Jumat (12/1/2024) yang lalu.

"Jadi memang benar ada permohonan perubahan nama yang telah diajukan oleh Anna Mu'awanah (mantan Bupati) melalui kuasa hukumnya Mochamad Mansur ke Pengadilan Negeri Bojonegoro," ujar Sonny, Senin (15/1/2024).

Lanjut Sonny, mantan bupati perempuan pertama di Bojonegoro itu, memohon agar pengadilan negeri menetapkan (ejaan) nama Anna Mu'awanah yang tertulis pada KTP, kartu keluarga (KK), kutipan akta kelahiran, duplikat akta nikah, ijazah sarjana S1, pasca sarjana S2 dan pasca sarjana S3.

Kemudian ejaan nama Anna Mukawanah (pakai K) yang berbeda tertera pada ijazah SDN Laju Lor Tuban, Ijazah MTSN Tuban dan Ijazah MAN Rejoso Peterongan adalah orang yang sama.

Baca juga:
Oknum Kades di Bojonegoro Arahkan Perangkat Pilih Anna Mu'awanah Caleg DPR RI

"Sidang perdana akan dilakukan pada Jumat (19/1/2024) yang akan datang," singkatnya.

Pengajuan penetapan nama itu sontak mengejutkan banyak orang. Pasalnya perbedaan ejaan nama tersebut sudah pernah dilaporkan mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Anwar Sholeh ke Mapolres Bojonegoro pada tahun 2021 yang lalu atas dugaan ijazah palsu.

Kemudian, kasus tersebut telah beberapa kali melewati serangkaian gelar perkara di Polda Jatim. Namun, tahun 2022 kasus tersebut dihentikan dangan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) oleh Polres Bojonegoro.

Baca juga:
Permohonan Penetapan Nama Mantan Bupati Bojonegoro Dicabut, Lho?

Terbaru Anwar Sholeh kembali melaporkan Anna Mu'awanah kepada Bawaslu RI atas dugaan penggunaan dokumen palsu atau tidak benar untuk mendaftar sebagai Caleg DPR RI Dapil IX Jatim Bojonegoro - Tuban dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sayangnya, Anwar Sholeh kembali kalah dalam sidang etik yang digelar oleh Bawaslu RI. Dalam sidang itu Bawaslu RI menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024.