jatimnow.com - Pembunuhan terhadap Siti Maimuna (29) di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang dilakukan oleh F (23) ternyata bermotif asmara.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan tersangka mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan suami korban sejak 2 tahun terakhir.
Pelaku mengaku sakit hati dan iri pada korban lantaran suami korban akan mengajak korban pindah ke Surabaya dan memulai hidup baru di sana.
"Hubungan mereka putus dan pelaku tidak terima sehingga melakukan aksi itu," ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Menurut pengakuan pelaku pada polisi, pembunuhan itu baru direncanakannya setelah B berangkat ke Surabaya. Ia gelap mata hingga masuk ke rumah korban saat sedang terlelap dengan sebilah celurit yang ia siapkan.
Baca juga:
Ribuan Massa dari 20 Desa di Sampang Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Pilkades Diadakan
Meski telah menangkap pelaku, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui adanya pihak lain yang terlibat.
"Untuk suami korban apakah terlibat atau tidak, masih kami dalami," pungkasnya.
Baca juga:
Warga Sampang Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Lahan Persawahan
Akibat perbuatan tersebut kini pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga terancam hukuman 20 tahun penjara.