jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan berbagai pilihan layanan perpanjangan SIM, mulai dari SIM Corner hingga layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Surabaya memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Melansir laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada tanggal 18-19 Januari, ada di Halaman Kelurahan Dukuh Menanggal, Gayungan dan di Tempat Parkir SMAN 22 Surabaya.
Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.
Baca juga:
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.
Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca juga:
Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Perlu diketahui untuk masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.
URL : https://jatimnow.com/baca-65135-jadwal-sim-keliling-di-surabaya-tanggal-1819-januari-cek-lokasinya