Pixel Codejatimnow.com

Toko di Surabaya Disegel, Terbukti Jual Mihol Tanpa Izin

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Petugas Satpol PP Surabaya memeriksa toko di Gubeng Kertajaya yang menjual mihol tanpa izin (Foto: Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)
Petugas Satpol PP Surabaya memeriksa toko di Gubeng Kertajaya yang menjual mihol tanpa izin (Foto: Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebuah toko di Gubeng Kertajaya I disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya karena nekat menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa izin.

Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik toko nekat menjual mihol tanpa izin, padahal sebelumnya pernah mendapat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus serupa.

"Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita Tipiring-kan. Jadi kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri). Oleh pihak PN sudah didenda. Barang buktinya dihancurkan," kata Bagus, Kamis (18/1/2024).

Namun, Bagus menuturkan, setelah pemantauan selama beberapa bulan, toko tersebut kembali menjual mihol tanpa izin. Hingga akhirnya, Satpol PP Surabaya harus menyegel toko tersebut.

"Toko ini kita sudah pantau beberapa bulan dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Tadi kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C," tuturnya.

Dalam proses penyegelan itu, lanjut Bagus, pemilik atau pengelola toko tersebut mengelak menjual mihol tanpa izin. Toko tersebut berdalih hanya menjual bahan-bahan sembako.

Baca juga:
146 Botol Mihol Tanpa Izin Disita Satpol PP Surabaya dalam 1 Bulan

"Dia (pengelola) pernyataannya sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini," ucapnya.

Bagus menambahkan, apabila pemilik ingin kembali membuka segel toko tersebut, maka yang bersangkutan dapat bersurat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.

Akan tetapi, Bagus menegaskan, pemilik harus benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi menjual mihol di toko tersebut.

Baca juga:
RHU di Surabaya Nekat Jual Mihol Ilegal, Eri Cahyadi: Segel!

"Namun apabila nanti di kemudian hari dalam pemantauan kami, dia (pemilik toko) masih jualan minuman beralkohol, akan kami (lakukan) tindakan (penyegelan) ulang," ujarnya.