jatimnow.com - Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Nurkhan Faiz meminta maaf terhadap institusi kepolisian apabila adanya ketersinggungan terhadap dua aksi yang dilakukan di depan Mapolresta Malang Kota.
Pernyataan klarifikasi terbuka juga disampaikan melalui media sosial Instagram @bem_nusjatim.id menanggapi terkait dari ultimatum Kapolresta Malang Kota, Budi Hermanto pada Jumat (19/1/2024).
Pernyataan klarifikasi itu diposting hari ini, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Faiz mengatakan belum menyampaikan langsung klarifikasi tersebut ke Kapolresta Malang Kota.
"Sudah melalui media sosial, sesuai dengan permintaan beliau klarifikasi lewat media massa dan media sosial," kata Faiz saat dihubungi pada Jumat (19/1/2024).
Sedangkan dalam pernyataan klarifikasi tertulis yang diterima, dijelaskan, bahwa dua aksi yang dilakukan di depan Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024), dan Selasa (16/1/2024) murni gerakan dari BEM Nusantara Jawa Timur.
Pihaknya juga tidak bermaksud membuat gerakan melawan hukum, atau membikin kegaduhan di masyarakat. Kemudian, Koordinator BEM Malang Raya Abi Naga, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya dalam aksi tersebut bukan mengatasnamakan sebagai dari BEM Malang Raya.
"Bahwa disebutkan Abi Naga dan Mahmud oleh Polresta Malang Kota, mereka adalah mahasiswa yang selalu merasa terpanggil untuk memperjuangkan kebenaran, dan bukan mengatasnamakan BEM Malang Raya," ujar Faiz dalam pernyataan klarifikasi.
Faiz juga meluruskan bahwa sebelum adanya dua aksi solidaritas tersebut, pihaknya mendapatkan informasi adanya keresahan korban, sehingga melakukan advokasi. Upaya dilakukan dengan mencari fakta-fakta di lapangan dan melakukan audiensi kepada pihak Polresta Malang Kota.
"Dengan iktikad baik yang ditemui oleh Kasat Intel dan Kasatreskrim terkait pengawalan terhadap proses hukum HAD pada tanggal 9 Januari 2024," kata Faiz.
Namun pada audiensi yang dilakukan belum sepenuhnya membuahkan hasil, sehingga BEM Nusantara Jawa Timur melakukan aksi yang ada untuk menyampaikan pendapat dengan harapan agar kasus tersebut diproses secara hukum yang seadil-adilnya
"Meskipun Polresta Malang Kota memiliki pandangan hukum yang berbeda. Artinya tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri, karena kami hanya menyampaikan pendapat kami, bilamana ada ketersinggungan institusi kami mohon maaf karena ini bagian dari demokrasi," katanya.
Pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat Malang Raya apabila terganggu dengan jalannya dua aksi yang telah dilakukan.
BEM Nusantara Jawa Timur meminta kepada pihak Polresta Malang kota untuk menyampaikan kronologi sebenar-sebenarnya dari kasus pengeroyokan yang ada. Hal ini supaya aksi yang dilakukan oleh pihaknya tidak menimbulkan pertanyaaan di masyarakat.
"Kami juga BEM Nusantara menjunjung tinggi institusi Polri dan kami juga masih berkolaborasi dengan institusi Polri sampai hari ini. Akan tetapi kami BEM Nusantara akan selalu dan akan terus memperjuangkan keadilan, tanpa menurunkan derajat dari institusi apapun," katanya.
Baca juga:
Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum (ulti) kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Ketiganya yakni Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur Nurkhan Faiz AM, kemudian Koordinator BEM Malang Raya Abi Naga, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.
Buher sapaan akrabnya, memberi batas waktu ultimatum selama 1 X 24 jam. Ketiganya diminta untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi demonstrasi yang dilakukan pada Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024) di depan Mapolresta Malang Kota.
Pernyataan itu bisa disampaikan oleh ketiganya melalui media online, media sosial dan sebagainya. Apabila ketiganya tidak memberikan klarifikasi dan meminta maaf sesuai waktu yang telah ditentukan, maka akan berlanjut ke jalur hukum.
"Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum, melalui laporan polisi," kata Buher pada Kamis (18/1/2024).
Ketiga orang tersebut dianggap telah membuat kegaduhan dengan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Sehingga, klarifikasi diperlukan untuk meluruskan informasi kepada masyarakat Kota Malang, terkait fakta peristiwa sebenarnya.
"Sehingga, tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri," katanya.
Baca juga:
Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Tidak Golput dan Jaga Kamtibmas
Pernyataan maaf dari ketiganya ditujukan kepada masyarakat Kota Malang. Termasuk, kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya.
"Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas tanpa ada kepentingan pribadi," katanya.
Sebelumnya, beberapa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota. Mereka menuding adanya bentuk kriminalisasi terkait kasus yang menimpa HAD (18), merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.
Kasus terkait penganiayaan itu terjadi pada September 2023 di salah satu kafe di Jalan Bandung, Kota Malang. Dalam kasus tersebut, melibatkan tiga orang yaitu HAD, EM, dan HA.
Sebelumnya, ketiga orang dari kedua belah pihak tersebut sudah sepakat berdamai. Namun dari pihak HAD, melaporkan EM dan HA ke kepolisian pada Senin (4/9/2023), dan EM kemudian juga melaporkan HAD.
Hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak. Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka.