jatimnow.com - Sengketa pemilu antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dengan KPU Banyuwangi telah memasuki babak akhir, setelah Bawaslu Banyuwangi memutuskan untuk mengabulkan seluruh tuntutan pemohon.
Dalam sidang ajudikasi itu, Bawaslu meminta KPU Banyuwangi untuk memasukkan 9 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Keputusannya mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon (DPC PPP). Jadi KPU kita minta untuk memasukkan 9 Bacaleg itu ke dalam (DCS) karena putusan ini bersifat final dan mengikat," ujar Ketua Bawaslu, Hamim usai memimpin sidang ajudikasi, Kamis (6/9/2018).
Pertimbangannya, kata Hamim, bahwa Sistem Informasi Pencalonan (Silon) itu hanyalah sebuah sistem informasi yang tidak disebutkan dalam Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.
"Kami meminta KPU Banyuwangi untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," paparnya.
Ketua DPC PPP Banyuwangi Fauzan mengatakan, setelah dikabulkan tuntutannya itu pihaknya berharap supaya KPU Banyuwangi bersikap pro aktif untuk melaksanakan keputusan Bawaslu.
"Alhamdulillah apa yang disampaikan oleh majelis obyektif. Dan persoalan ini juga sudah kita uji dalam persidangan ini dan akhirnya kita mendapatkan kepastian terkait 9 Bacaleg kita," kata Fauzan.
Sedangkan Ketua KPU Banyuwangi Syamsul Arifin menanggapi bahwa pihaknya akan mematuhi hasil putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang bersifat final dan mengikat itu.
"Kita akan segera pleno dan koordinasi lagi dengan pemohon (DPC PPP) terkait 9 Bacaleg yang dikabulkan itu," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu apakah 9 Bacaleg tersebut akan dimasukkan ke dalam DCS atau langsung di masukkan ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Apakah 9 Bacaleg itu harus di DCS kan lagi atau apakah langsung masuk DCT. Lah ini kan perlu dikonsultasikan," cetus Syamsul.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
18 Incumbent DPRD Bojonegoro Berpotensi Ambyar di Pileg 2024
URL : https://jatimnow.com/baca-6533-sengketa-bacaleg-banyuwangi-bawaslu-kabulkan-tuntutan-partai