Pixel Code jatimnow.com

Kantor Dinas PU SDA Lamongan Terbakar, Damkar Berhasil Selamatkan Aset Rp 1 M

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Damkar Lamongan saat mencoba menenangkan pegawai DPU SDA Lamongan usai melokalisir kebakaran. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Damkar Lamongan saat mencoba menenangkan pegawai DPU SDA Lamongan usai melokalisir kebakaran. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Lamongan terbakar, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 13.52 WIB.

Awalnya, api membakar ruang kerja kepala dinas yang berada di lantai 2. Kebakaran dipicu dari korsleting listrik AC, yang merambat ke atap plafon.

"Benar, terbakar pada 13.52 WIB. Bermula dari korsleting listrik AC di ruang kepala dinas," ungkap Kabid Damkar, Satpol PP Lamongan, Siswanto, Kamis (25/1/2024).

Kobaran api sempat ditangani oleh sejumlah pegawai dinas dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), namun karena terlalu dekat dengan plafon api merambat dengan cepat. Para pegawai pun menghubungi petugas Damkar setempat.

Baca juga:
Kebakaran di Pabrik Sepatu Surabaya, Api Diduga Berasal dari Tumpukan Kayu

Siswanto menyebutkan aset kantor yang dapat diselamatkan bernilai sekitar Rp1 miliar. Namun kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Sekitar 1 jam pemadaman dilakukan oleh petugas Damkar, api akhirnya dapat dilokalisir, setelah mengerahkan 1 unit mobil tembak air beserta 6 personil.

Baca juga:
Diduga Karena Konsleting Listrik, Tiga Kios di Trenggalek Terbakar

 

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.