Pixel Codejatimnow.com

Pesta Sabu, Empat Driver Taksi Online Diringkus Polisi

 
Empat tersangka saat berada di Mapolsek pabean cantikan
Empat tersangka saat berada di Mapolsek pabean cantikan

jatimnow.com - Empat sopir taksi online di Surabaya diringkus polisi saat menggelar pesta narkoba jenis sabu.

Rifon Ferdiyanto (28), asal Pamekasan, Subekti Bagus Hanifadian (29) asal Wonorejo Indah Timur VII/50, Surabaya, Khoirul Anwar (29) asal Jalan Sencaku 75, Surabaya, dan Eko Prasetyo (32) asal Jombang, ditangkap polisi saat mengkonsumsi sabu di Perum Taman Mutiara Blok 3-C/27 Surabaya, pada Rabu (4/8/2018) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Mellysa menjelaskan, penangkapan ke empat pelaku bermula dari informasi masyarakat jika ada pelaku penyalahgunaan narkoba di Perum Taman Mutiara Blok 3-C/27, Surabaya.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tritiko langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat identitas salah seorang pelaku bernama Rifon Ferdiyanto.

"Tersangka waktu itu diamankan anggota kami saat hendak masuk ke Perum tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam saku celananya terdapat sabu dan ekstasi," jelas Mellysa saat rilis di Mapolsek Pabean Cantikan, Kamis (6/9/2018).

Bersama barang bukti tersebut, tersangka Rifon langsung dikeler untuk menunjukkan keberadaan ketiga temannya. Saat itu, ketiga temannya sedang berada di dalam rumah di Perum tersebut.

"Anggota kami langsung melakukan penggerebekan. Ternyata benar, di rumah itu ada ketiga teman tersangka. Keempatnya langsung kami bawa ke Kantor untuk dilakukan pemeriksaan," tambah Mellysa.

Dalam pemeriksaan, keempat sopir taksi online ini mengaku jika sabu tersebut sedianya hendak dipakai bersama di rumah. Mereka membeli sabu dan ekstasi itu di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.

"Ngakunya baru tiga bulan ini mereka memakai sabu dan ekstasi. Barang haram ini dibeli meraka secara patungan. Mereka mengkonsumsinya katanya buat stamina saat bekerja. Yakni sebagai sopir taksi online," pungkas alumnus Akpol 2006 tersebut.

Dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,49 gram dan satu bungkus ekstasi seberat 1,54 gram‎. Saat ini, kasus tersebut masih akan dikembangkan Polsek Pabean Cantikan dengan memburu pelaku yang telah menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan