Pixel Code jatimnow.com

7 Tugas KPPS, Pengertian dan Wewenangnya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah bagian terpenting dalam pelaksanaan Pemilu. Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS memiliki tugas untuk melakukan pemungutan suara di TPS.

Mengutip laman resmi KPU, KPPS terdiri dari tujuh orang yang memiliki tugas masing-masing di TPS.

Saking pentingnya, KPU memasukkan KPPS sebagai bagian dari badan Ad Hoc. Lalu apa sih sebenarnya KPPS itu, tugas dan wewenangnya dalam Pemilu 2024?


Pengertian KPPS

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitian Pemungutan Suara (PPS). Mereka dibebani amanah sebagai penyelenggara pemilu selama proses pemungutan suara di TPS berlangsung.

KPPS terdiri dari 7 orang anggota, dibentuk dari masing-masing orang di regional TPS yang telah memenuhi syarat seleksi dari KPU. Dari tujuh orang yang lolos, 1 di antaranya merangkap sebagai ketua.

Selain itu, pembentukan KPPS juga wajib dilakukan dalam 14 hari sebelum proses pemilu berlangsung.


Tugas KPPS

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Baca juga:
18 TPS di Ponorogo Kekurangan KPPS, KPU Ambil Langkah Ini

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:
Pendaftar KPPS Pilbup Pamekasan Capai 9 Ribu Orang


Wewenang KPPS

Dalam proses penyelenggaraan pemilu di setiap TPS, KPPS memiliki tiga wewenang.

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan PPS, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi ataupun KPU RI, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.