Pixel Codejatimnow.com

Spesialis Pembobol Minimarket Lamongan - Gresik Dibekuk, Beraksi di 16 Alfamart

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Konferensi pers Satreskrim Polres Lamongan ungkap kasus curat pembobolam minimarket. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Konferensi pers Satreskrim Polres Lamongan ungkap kasus curat pembobolam minimarket. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Lamongan menangkap MMA (25) warga Desa Dapur Utara, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, spesialis pembobol minimarket di Lamongan - Gresik. MMA sudah beraksi di 16 tempar kejadian perkara (TKP)

Polisi mencatat kerugian yang ditimbulkan dari aksi bobol minimarket ini mencapai Rp100 juta. Pelaku berhasil diringkus pada Rabu, (24 /1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya.

"Kami berhasil mengungkap pelaku pembobol minimarket Alfamart di beberapa TKP di Kabupaten Lamongan. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra, Senin (29/1/2024).

AKBP Bobby mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari beberapa laporan di minimarket wilayah hukum Polres Lamongan.

Kemudian pihak berwajib, dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan dikantongi identitas pelaku.

"Terduga pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya," lanjutnya .

Baca juga:
3 Kali Bobol Minimarket di Tulungagung, Residivis Jambret Diringkus

Dalam interogasinya, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali, dengan 8 kali di wilayah Lamongan dan 8 kali di wilayah Gresik.

Wilayah Lamongan meliputi Alfamart Plosowahyu, Alfamart Pucuk dua kali dibobol pelaku, Alfamart Kacangan Tikung, Alfamart Mantup, Alfamart Kendal Karanggeneng, Alfamart Karanggeneng, dan Alfamart Sekaran. Sementara wilayah Gresik mencakup Alfamart Benjeng dua kali dibobol oleh pelaku, Alfamart Manyar, Alfamart Menganti, Alfamart Cerme dua kali bobol pelaku, Alfamart Suci, dan Alfamart Jalan Diponegoro.

Bobby melanjutkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi. Kemudian pada malam harinya dilakukan pembobolan dengan cara lewat tembok belakang dan merusak plafon toko.

Baca juga:
Cerita Menegangkan saat Polisi dan Warga Kepung Pembobol Minimarket di Mojokerto

"Barang bukti yang diamankan satu buah jaket dan satu unit sepeda motor Vega sarana TKP Pucuk dan satu slop rokok Esse," ujarnya.

Pelaku MMA kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.