Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Penyandang Disabilitas di Malang Ikuti Edukasi Safety Riding

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Penyandang disabilitas dari lintas komunitas mengikuti kegiatan edukasi safety riding, yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota di Satpas Polresta Malang Kota hari ini, Rabu (7/2/2024). (Foto : Satlantas Polresta Malang Kota)
Penyandang disabilitas dari lintas komunitas mengikuti kegiatan edukasi safety riding, yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota di Satpas Polresta Malang Kota hari ini, Rabu (7/2/2024). (Foto : Satlantas Polresta Malang Kota)

jatimnow.com - Puluhan penyandang disabilitas dari lintas komunitas mengikuti kegiatan edukasi safety riding, atau berkendara dengan mengutamakan keselamatan. Kegiatan ini dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota di Satpas Polresta Malang Kota pada Rabu (7/2/2024), kemarin.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, bahwa rata-rata peserta dalam kegiatan tersebut, belum memahami penerapan safety riding, dan pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tata cara berkendara aman yang dimaksud yakni, seperti penggunaan helm, pengecekan lampu kendaraan, penggunaan jaket dan sepatu serta standar perlindungan keselamatan lainnya.

"Kegiatan kemarin merupakan program Lintas Batas atau Polisi Lalu Lintas Sahabat Disabilitas. Kegiatan itu penting dilakukan, dengan edukasi kepada kelompok rentan atau penyandang disabilitas ini, ketika mereka berkendara tentunya tetap harus mengutamakan keselamatan," kata Kompol Ari pada Kamis (8/2/2024).

Dalam kegiatan tersebut juga diberikan sosialisasi terkait uji coba penggunaan lintas uji praktik SIM, beserta pelayanan permohonan pembuatan khusus bagi disabilitas.

"Dengan memiliki SIM, para penyandang disabilitas artinya memiliki legalisasi dan kompetensi mengendarai kendaraan bermotor yang diizinkan oleh negara," katanya.

Sebagai informasi, bagi penyandang disabilitas dengan kendaraan bermotor khusus dan setara golongan SIM C, maka harus memiliki SIM D.

Baca juga:
Maling Incar Rumah Kosong, Polisi Patroli ke Permukiman Kota Malang

Sementara untuk penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor roda empat atau setara dengan golongan SIM A, maka juga harus melengkapinya dengan SIM DI.

Lebih lanjut, komunitas-komunitas difabel yang dihadirkan yakni dari Difabel Creative Community, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, dan Disabilitas Motorcycle Indonesia.

Salah satu penyandang disabilitas, Dwi Lindawati mengatakan, rutinitas menggunakan sepeda motor matik dengan roda tiga hampir setiap hari dilakukannya. Dia juga telah memegang SIM D khusus penyandang disabilitas sejak 2017.

Baca juga:
Kapolda Jatim Resmikan 3 Gedung Operasional Baru Polresta Malang Kota

Menurutnya, kegiatan sosialisasi safety riding dan uji praktik SIM penting. Sebab, tidak jarang, penyandang disabilitas masih ada yang merasa pesimistis tidak lulus ujian SIM.

"Ini penting, karena ada beberapa teman-teman yang masih belum memiliki SIM, ada yang bingung takut tidak lolos, ada yang berpikiran siapa yang mau menilang disabilitas. Dengan kegiatan kemarin mematahkan kekhawatiran atau pandangan kita selama ini," katanya.