Pixel Codejatimnow.com

Satpol PP Surabaya Siap Tertibkan APK pada Masa Tenang Pemilu 2024

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Satpol PP Surabaya saat menertibkan APK (Foto: Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)
Satpol PP Surabaya saat menertibkan APK (Foto: Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Menjelang masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai pada Minggu (11/2/2024), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Pahlawan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan, pada penertiban itu akan bekerja sama dengan Panwascam di seluruh kecamatan di Surabaya.

"Jadi Sabtu (10/2/2024) sampai pukul 24.00 WIB, merupakan hari terakhir kampanye Pemilu 2024. Sehingga kemudian pada Minggu dini hari, kita mulai melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Surabaya bersama Panwascam," kata M Fikser, Jumat (9/2/2024).

Selain itu, lanjut Fikser, penertiban itu juga akan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

"Kita terjunkan personel di masing-masing kecamatan, kita tambah 5-10 personel. Kita juga tambah armada dump truk untuk mengangkut alat peraga kampanye seperti baliho dan banner yang ditertibkan," ujarnya

Baca juga:
KPU Surabaya Target Tak Ada APK saat Pencoblosan

Fikser menuturkan bahwa operasi penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan ditaruh di gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Surabaya.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilahkan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari," tuturnya

Baca juga:
Masa Tenang Pemilu, APK Dimusnahkan di TPA Tlekung Kota Batu

Fikser menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 yang tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai," tandasnya.