Pixel Codejatimnow.com

6 Larangan saat Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Pilpres dan Pileg 2024 telah memasuki masa tenang, Minggu (11/2/2024). Di Jawa Timur, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) telah dicopot secara serentak oleh KPU, Bawaslu, dan jajaran personel tepat pada pukul 00.00 WIB.

Diketahui, masa tenang Pemilu dimulai pada 3 hari menjelang pencoblosan. Hal tersebut sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh KPU, pada tahapan penyelenggaraan pemilu. Namun, tahukan kalian apa saja yang dilarang saat masa tenang?

Mengutip laman resmi Bawaslu, ada 6 hal larangan saat masa tenang:

1. Tatap Muka

Larangan kegiatan tatap muka, meliputi berbagai bentuk seperti sosialisasi, pasar seni, car free day, dan lain sebagainya.

2. Menayangkan Iklan di Media Massa

Seluruh element partai politik, calon legislatif, hingga capres-cawapres dilarang mengunggah kegiatan ataupun mengenalkan informasi tertentu, secara lugas, baik disertai dengan logo ataupun tanpa logo kode politik di media massa, baik cetak, elektronik, maupun televisi.

3. Kampanye Sosial Media

Menebar informasi ataupun kode-kode politik di platform media sosial, seperti Whatsapp, Instagram, X, Facebook, dan lain sebagainya.

Baca juga:
Bawaslu Kota Kediri Ingatkan Dilarang Kampanye Lewat Media Sosial di Masa Tenang

4. Mengumumkan Survei/Jejak Pendapat

Mengumumkan hasil survei juga dilarang saat masa tenang tiba. Kegiatan ini dilarang baik dalam bentuk virtual ataupun tatap muka.

5. Memasang Alat Peraga Kampanye (APK)

Pemasangan baliho ataupun videotron yang bersifat memberi informasi, mempengaruhi, ataupun mengedukasi juga dilarang.

6. Mempengaruhi Pemilih

Baca juga:
Satpol PP Kota Malang Terjunkan Kendaraan Tangga Hidrolik Tertibkan APK

Larangan mempengaruhi ini bersifat secara umum, kelompok, ataupun personal. Mempengaruhi ini dalam artian ajakan untuk mengajak setiap individu untuk menentukan pilihan pada calon tertentu.

6 larangan tersebut telah diatur dalam peraturan pemilu berikut pelanggarannya yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Mengacu pada pasal 492 & 523 undang-undang (UU) no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, sanksi yang didapat jika melanggar saat masa tenang adalah pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Pasal 509 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, mengumumkan hasil survei saat masa tenang dapat diancam hukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp12 juta.