Pixel Code jatimnow.com

Pj Wali Kota Batu Ajak Warga Bantu Tertibkan APK, KPU Sepakati 4 Langkah Ini

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mulai melakukan penertiban APK.

Langkah ini sesuai ketentuan di Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk adanya APK di ruang publik.

Komisioner KPU Kota Batu, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina mengatakan, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, semua petugas yang turun telah terlebih dahulu berkumpul di kantor Bawaslu pada hari Minggu (11/2/2024) pukul 08.00 WIB.

"Kami berharap seluruh APK sudah bersih. Namun, jika masih ada APK yang terpasang di Kota Batu, masyarakat bisa membantu bergotong-royong untuk menurunkan APK," kata Marlina pada Minggu (11/2/2024).

Marlina juga menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi sebelumnya, seluruh partai politik sudah mengikhlaskan jika pada H-1 APK penertiban belum tuntas juga, masyarakat diperbolehkan mengambil APK tersebut.

"Pada masa tenang, sudah tidak ada lagi kampanye-kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK," tuturnya.

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap penertiban APK dapat berjalan lancar, ketertiban dan kebersihan lingkungan dapat terjaga, serta pelaksanaan pemilu dapat berjalan jujur, adil dan transparan.

Sementara, dalam apel bersama yang berlangsung di halaman Kantor KPU Kota Batu, di Jalan Sultan Agung, Sabtu (10/2/2024) malam, disepakati 4 ketentuan pelaksanaan penertiban APK.

Pertama, penertiban APK dilakukan di sepanjang jalan protokol dan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pendampingan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga:
Bawaslu Kota Kediri Ingatkan Dilarang Kampanye Lewat Media Sosial di Masa Tenang

Kedua, penertiban APK di jalan desa dan lingkungan perumahan dilaksanakan oleh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dikoordinir oleh pihak Kecamatan dan didampingi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Ketiga, semua APK, termasuk yang terdapat di dalam halaman rumah atau posko/sekretariat partai, wajib diturunkan, kecuali bendera partai.

Keempat, APK yang sudah dilepas/dibongkar langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan.

Terpisah, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, di masa tenang pemilu, dibutuhkan ketenangan yang bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, TNI dan Polri.

Baca juga:
Satpol PP Kota Malang Terjunkan Kendaraan Tangga Hidrolik Tertibkan APK

"Tugas seluruh elemen masyarakat agar ikut peduli menjaga masa tenang Pemilu 2024 yang tenang dan tertib, sehingga bukan hanya tugas pemerintah, TNI dan Polri," kata Aries.

Pj Wali Kota Batu pun mengapresiasi partai politik di Kota Batu yang telah menjaga keamanan dan ketertiban proses Pemilu 2024. ia juga berharap agar masyarakat membantu pemerintah dalam proses penertiban APK, dengan cara turut membersihkan APK yang masih terpasang.

"Kita akan tertibkan seluruh alat peraga kampanye dan tidak tebang pilih, agar Kota Wisata Batu kembali bersih dan indah di masa tenang Pemilu 2024," katanya.