Pixel Code jatimnow.com

KPU Surabaya Target Tak Ada APK saat Pencoblosan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ni'am Kurniawan
Komisioner KPU Surabaya Subairi (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Komisioner KPU Surabaya Subairi (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Surabaya mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum (Pemilu).

Komisioner KPU Surabaya, Subairi menyampaikan tahapan Pemilu 2024 mulai saat ini sudah memasuki masa tenang.

"Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih,” katanya Senin, (12/02/2024).

Dikatakannya, selama masa tenang Pemilu, yang berlangsung 11 - 13 Februari 2024, APK yang sebelumnya selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan. Pihaknya akan terus memantau tempat ruang publik maupun fasilitas umum.

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan,” ujar Subairi.

Baca juga:
259 APK Ditertibkan Bawaslu Bangkalan, Mayoritas Dipaku di Pohon

Selain itu, pada Minggu (11/2/2024) sejak pukul 00.00 WIB dini hari, KPU Surabaya bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu), beserta pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.

Subairi memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak di wilayah Surabaya. Mulai dari tingkat kecamatan, hingga kelurahan maupun di wilayah perkampungan maupun perumahan.

Menurutnya tidak ada sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang. Malah peserta Pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP setempat.

Baca juga:
Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban

Targetnya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

"Jadi APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat Pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK,” imbuhnya.