jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota meringkus tiga pengedar narkoba dalam semalam. Dua orang di antaranya hendak mengirimkan barang haram itu ke Lapas Kediri.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, total pihaknya menyita sabu seberat 76,74 gram dan 2.000 butir pil dobel L.
“Pengungkapan peredaran narkoba di dua TKP berbeda yakni di pinggir jalan Lapas Kediri di jalan Kawi Kelurahan Mojoroto Kota Kediri dan di Lingkungan Kleco, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,” kata Iptu Bowo, Minggu (25/2/2024).
Untuk di jalan Kawi, polisi mengamankan pelaku DS (37) dan HSW (29). Dari mereka polisi menyita sabu dengan berat kotor 21,66 gram dan 2.000 butir pil double L. Barang ini diduga hendak dikirimkan ke Lapas Kediri.
“Saat itu petugas melakukan penggledahan pada pelaku dan didapati narkoba jenis sabu dan sediaan farmasi jenis pil dobel L yang diduga akan diselundupkan ke Lapas Kediri,” jelas Iptu Bowo.
Untuk kasus di Lingkungan Kleco polisi mengamankan ESG (39) dengan barang bukti sabu seberat 56,17 gram serta uang hasil penjualan sabu Rp3,2 juta.
Baca juga:
Napi Teroris Jaringan JI Jawa Timur Bebas dari Lapas Kediri
"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Satresnarkoba dan terduga pengedar dilakukan penahanan di rutan Polres Kediri Kota,” terang Iptu Bowo.
Berkaca dari kasus tersebut, Wahyu berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama.
"Diharapkan adanya kepedulian kita semua untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya," pesannya.
Baca juga:
Lapas Kediri Gandeng MUI, Tingkatkan Mental Spiritual Warga Binaan
Ia berharap peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas.
“Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main-main di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” tegasnya.