jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024.
Diterbitkannya SE nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 itu, dalam rangka untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dalam SE itu, point besar ditekankan pada setiap pengurus masjid musala, lembaga sosial atau keagamaan, hingga kelompok masyarakat, diimbau untuk menyalurkan makanan gratis berupa takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan.
"Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari adanya antrean atau kerumanan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan,” kata Eri dalam siaran resminya diterima jatimnow.com, Kamis (7/3/2024).
Baca juga:
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 Jatuh pada 12 Maret 2024
Eri menambahkan, bagi setiap pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg atau hotel, agar dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in).
Tak hanya itu, ia meminta, agar pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama Ramadan.
Baca juga:
Melihat Tradisi Larung Sesaji Nelayan Manyar Gresik Jelang Ramadan
Begitupun aktivitas-aktivitas keagamaan seperti bagi-bagi takjil dan sahur on the road di tengah pemukiman warga.
"Untuk kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-66492-aturan-ramadan-2024-di-surabaya-dari-takjil-hingga-sahur-on-the-road