jatimnow.com - Polisi mengrebek warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dari beberapa warung di daerah Putat, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Sekitar 20 anggota yang diterjunkan ke lokasi. Mereka terdiri dari beberapa unsur. Mulai Sabhara, Binmas, Reskrim dan Intel. Semua sudut warung dilakukan penggeledahan.
Razia yang digelar pada Minggu (9/9/2018) malam ini berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merk. Mulai Vodka, Bir Bintang, dan Guinnes. Semuanya diamankan ke Mapolres Gresik.
"Dua orang kami amankan. Satu penjual DAW (31), dan satu pembeli AG (43)," terang Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (10/9/2018).
AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, peredaran miras masih di temukan disejumlah wilayah. Para penjual melakukan transaksi secara diam-diam, mereka hanya menjualnya kepada orang yang dikenal saja.
Menurut Wahyu, penyelidikan bisnis haram itu tidak mudah. Membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, pelaku tergolong licin.
"Setelah ada informasi masuk, anggota langsung bergerak ke lokasi. Kemudian dari warung yang didapati menjual miras tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 68 miras yang terdiri dari 42 botol bir bintang, 2 botol Vodka dan 24 botol bir hitam," ujar Wahyu Sri Bintoro.
Dengan hasil tangkapan ini, Kapolres Gresik berharap masyarakat ikut mendukung program Polri dalam memberantas minuman keras (miras). Jika mengetahui ada transaksi miras untuk segera melapor ke Polsek terdekat.
Baca juga:
Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
URL : https://jatimnow.com/baca-6678-polisi-sita-puluhan-botol-miras-ilegal-di-gresik