Pixel Codejatimnow.com

THR Lebaran 2024 Maksimal Dibayar H-7

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi tenaga kerja. (dok.jatimnow.com)
Ilustrasi tenaga kerja. (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H (H-7).

Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

"Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida, usai saat Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan.

Hingga saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

"Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.

Baca juga:
26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan

Pihaknya juga akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

"Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

"Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya