jatimnow.com - Berdalih agar kuat melek, Suyatno Tanadi nekat mengonsumsi sabu. Untuk menyembunyikan aktivitas nyabunya, driver ojek online berumur 30 tahun ini pun, menyewa sebuah kamar hotel di Jalan Pemuda Surabaya.
Namun, aktifitasnya terendus polisi. Pria yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis gang 2, Surabaya ini akhirnya disergap. Penyergapan terhadap Suyatno itu, dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal pada Minggu (11/3/2018) sekitar pukul 02.00 Wib.
Selain mengamankan Suyatno, sejumlah barang bukti berhasil disita. Antara lain sabu satu poket kecil yang seberat 0,34 gram, sebuah korek api gas, satu gunting, dan satu sekop dari sedotan.
"Dia kami sergap sebelum mengonsumsi sabu yang dibelinya itu," kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Budianto, Rabu (14/3/2018).
Saat diintrogasi, Suyatno menyebut nama seseorang yang menjadi penjual sabu yang dibelinya itu. Dari itu, Iptu Budianto dan anggotanya mengeler Suyatno.
Mereka menuju sebuah kamar kos di Jalan Petemon Barat No.220, Surabaya. Kamar kos itu dihuni David Hariono, pria 33 tahun yang juga berprofesi sebagai driver ojek online.
Saat ditangkap, David tak berkutik. Sebab polisi menunjukkan wajah Suyatno dihadapannya.
"Keduanya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini keduanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan sudah kami tahan," tambah Budianto.
Sementara itu, kepada penyidik Suyatno mengaku jika dia sudah dua bulan terakhir mengonsumsi sabu. Hal itu dilakukan agar kuat melek saat menunggu orderan. Dalam istilah angkutan online, mencari orderan di malam hari familier dengan sebutan ngalong.
"Untuk penyuplainya (David) hingga saat ini masih kami kembangkan. Kami menduga, dia sudah sering menjual sabu di kalangan driver ojek online. Kami masih bekerja untuk itu," pungkas Budianto.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
URL : https://jatimnow.com/baca-668-polisi-bongkar-jaringan-sabu-ojek-online