jatimnow.com - Video aksi perang sarung oleh remaja di Bangkalan viral di media sosial. Aksi berbahaya itu marak dilakukan para remaja di sejumlah tempat.
Adapun beberapa lokasi yang kerap menjadi arena perang sarung yakni di Jalan Raya Trunojoyo dan juga jalan desa di Kecamatan Burneh. Dalam aksinya, puluhan remaja berkumpul dan membentuk dua kubu lalu saling serang menggunakan sarung.
"Tappor jiah tappor (pukul itu pukul)," teriak salah satu penonton dalam video viral itu memprovokasi.
Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto mengatakan aksi tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan jatuh korban. Apalagi di daerah lain aksi perang sarung juga merenggut nyawa.
"Perang sarung ini merugikan dan mengganggu orang lain sehingga kami masifkan patroli agar kejadian tak terulang," jelasnya, Rabu (20/3/2024).
Baca juga:
Tawuran Sarung Marak di Bangkalan, Polisi Amankan 7 Pemuda
Ia juga mengatakan pelaku perang sarung bisa dijerat pidana dan diancam kurungan penjara 3 tahun.
"Perang sarung ini melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 sehingga pelaku bisa dijerat secara pidana," tegasnya.
Baca juga:
Remaja di Kota Malang Terancam Disel, Hendak Perang Sarung Bawa Golok dan Besi
Ia mengatakan saat ini pihaknya aktif melakukan patroli dan mengimbau masyarakat agar tak melakukan perang sarung. Namun, jika masyarakat masih nekat, maka kepolisian akan bertindak tegas.
"Kami akan lakukan upaya represif jika memang imbauan dari kami tidak diindahkan dan perang sarung terjadi lagi," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-66918-marak-perang-sarung-di-bangkalan-polisi-ingatkan-ancaman-pidana