Pixel Codejatimnow.com

Jadi Buron Polisi, Pria ini Dibekuk saat Tidur di Kamar Kost

ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian

jatimnow.com - Daguk (33) warga Jalan KH. Kholil Kelurahan Kebungson, Kabupaten Gresik, ditangkap setelah sempat menjadi buronan polisi.

Daguk merupakan DPO (Daftar Pencarian orang) atas kasus pencurian barang milik PT. Wilmar Nabati Indonesia, Gresik.

Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edi Yusuf menerangkan sebelumnya polisi berhasil menangkap SP dan A yang merupakan pelaku pencurian barang milik PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik.

Atas dasar keterangan dari dua tersangka sebelumnya, yang menyatakan mereka melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah perahu kayu bermotor warna biru milik Daguk.

"Dengan alat yang digunakan milik tersangka Daguk, mendapatkan bagian sama rata," terang Kompol Rony, Selasa (11/9/2018).

Selanjutnya pada Kamis (6/9/208) sekira pukul 01.30 WIB, pelaku ditangkap saat tidur di rumah kosnya yang terletak di Jl. KH. Kholil 2A No. 50, Kelurahan Kebungson, Gresik.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Kebomas Polres Gresik berhasil melakukan penangkapan tersangka Daguk di rumah kosnya," imbuhnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa empat dus kawat las dengan berat masing-masing 20 Kg merk Nikko steel, satu dus cat besi merk Jotun.

Selain itu juga ada tiga kaleng pengeras cat ukuran 1 Kg, dua kaleng tinner cat ukuran masing masing 1 Kg, dua buah HT Motorola GP 328, dua buah Charger HT Motorola, serta satu buah filter oli mesin Genset.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

"Semua barang bukti kami bawa ke Mapolsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya