Pixel Codejatimnow.com

3 Pengembang di Kota Batu Serahkan PSU Senilai Rp980 Miliar

Editor : Yanuar D  Reporter : Gerhana
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Foto: Prokopim Pemkot Batu/jatimnow.com)
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Foto: Prokopim Pemkot Batu/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 3 pengembang di Kota Batu menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Batu mencapai total luas 173.065,48 meter persegi atau senilai Rp980 Miliar. 

Pengembang yang menyerahkan PSU yaitu PT Sarana Graha Sejahtera (Perumahan Panderman Hill) berlokasi di Kelurahan Sisir dengan luas PSU mencapai 167.712 meter persegi. 

Kedua, PT Mitra Adi Graha (Perumahan Pesona Batu Residence) yang berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.648 meter persegi. Dan ketiga, PT Parama Wiguna Yasa (Perumahan Villa Parama Panderman Hill) berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.705,48 meter persegi.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, pengembang yang telah berusaha di Kota Batu untuk peduli menyerahkan PSU sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. 

Dia menyampaikan, bahwa penyerahan PSU merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang dengan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyerahan PSU merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang, dan bentuk kepedulian pengembang sehingga PSU akan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Aries, Sabtu (6/4/2024). 

Penyerahan PSU dilakukan di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Balaikota Among Tani pada Kamis (4/4/2024). Ia juga berharap, para pengembang di Kota Batu agar terus meningkatkan investasinya. 

Baca juga:
Pemkot Batu Akan Uji Coba Angkutan Gratis Pelajar, Jamin Aman dan Nyaman

Menurutnya, bertambahnya nilai investasi daerah akan mempercepat kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. 

"Saya berharap para pengembang juga akan terus meningkatkan investasinya di Kota Batu, dengan investasi akan mempercepat kemajuan daerah dan juga perekonomian masyarakat," tambahnya.

Penyerahan PSU ini menyesuaikan dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.

Baca juga:
Estimasi Pembongkaran Kios Pasar Relokasi Kota Batu Butuh Waktu 1 Bulan

Langkah-langkah yang telah diupayakan yaitu, pertama mengirimkan surat kepada seluruh pengembang di Kota Batu untuk melaksanakan penyerahan PSU. 

Kedua, melaksanakan sosialisasi proses penyerahan PSU kepada seluruh pengembang perumahan. Ketiga, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu untuk pendampingan permasalahan hukum. 

Dan keempat, menunda pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (dokumen pengganti IMB) agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.