Pixel Codejatimnow.com

16.692 Warga Binaan di Lapas Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Editor : Endang Pergiwati  
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Suka cita Idul fitri juga dirasakan belasan ribu warga binaan, baik dewasa maupun anak di lapas dan rutan di Jatim. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan ada 16.692 warga binaan dan anak muslim di Jatim mendapatkan remisi khusus dan pemotongan masa pidana.

"Alhamdulillah, antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama. Hal ini menunjukkan kualitas sistem database pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif," ujar Heni dalam siaran pers tertulisnya hari ini, Selasa (9/4/2024).

Sebelumnya, jajaran lapas/rutan di Jatim mengusulkan jumlah yang sama, yang terbagi dalam 2 pengusulan. Pada tanggal 26 Maret 2024 sebanyak 16.608 orang dan pada tanggal 2 April 2024 sebanyak 83 orang. Semua pengusulan menggunakan sistem otomatis melalui SDP.

"Warga binaan juga bisa melihat langsung melalui layanan self service yang ada di setiap lapas secara gratis," terang Heni.

Jika dirinci, sebanyak 16.559 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) adalah 133 orang.

"Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan," urai Heni.

Dengan pemberian remisi ini, Heni menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp9,8 miliar.

"Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp20.000," terang Heni.

Secara nasional, di momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4/2024), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri berjumlah 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I dan 977 orang mendapat RK II. Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Baca juga:
Awal 2024 Kemenag Jatim Catat 3 Kasus Kekerasan di Ponpes, 2 Santri Meninggal

Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri, yakni 16.691 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang.

Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Baca juga:
Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Mulai Dicicil, Ini Skema Tahapnya

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.